JPU Hadirkan Kepala Bakamla dan Fayakhun Andriadi Jadi Saksi

Rabu, 31 Januari 2018 - 10:38 WIB
JPU Hadirkan Kepala Bakamla dan Fayakhun Andriadi Jadi Saksi
JPU Hadirkan Kepala Bakamla dan Fayakhun Andriadi Jadi Saksi
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Arie Soedewo dan Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi dalam persidangan terdakwa Nofel Hasan, Rabu (31/1/2018).

"Saksi-saksi Pak Kabakamla Laksma Arie Soedewo dan Fayakhun," ujar Ketua JPU Kiki Ahmad Yani saat dikonfirmasi SINDO, Rabu (31/1/2018) pagi.

Kiki melanjutkan, Arie Soedewo dan Fayakhun Andriadi akan bersaksi dalam persidangan ‎terdakwa penerima suap SGD‎104.500‎ Nofel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla). Arie dan Fayakhun kini sudah hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Beliau-beliau sudah hadir. (Sidang akan berlangsung di ruang) Cakra 2 Lantai 2," tandasnya.

Perkara Nofel Hasan yakni penerimaan suap penyusunan dan pengajuan anggaran pengadaan drone dan satelit monitoring Bakamla yang masuk dalam APBN Perubahan 2016.

Nama Arie Soedewo sudah berkali-kali disebut diduga terlibat dalam persidangan. Baik dalam persidangan Nofel Hasan maupun persidangan para pihak (empat terpidana dan satu terdakwa) yang sudah divonis.

Hal yang sama pun untuk Fayakhun Andriadi. Fayakhun yang juga Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta bahkan sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.

Dalam berbagai kesempatan, baik Arie maupun Fayakhun sudah membantah terlibat. Keduanya juga mengklaim tidak pernah meminta jatah maupun menerima uang.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9336 seconds (0.1#10.140)
pixels