DPR Kritisi KPI Belum Awasi Tayangan Online dan Streaming
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khususnya Komisi I mengkritisi kinerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang selama ini belum menyentuh pengawasannya pada tayangan-tayangan online dan streaming di dunia maya.
Anggota Komisi I DPR Biem Triani Benjamin menyatakan pengawasan yang dilakukan KPI masih tertuju pada siaran TV dan radio. KPI diharapkan membuka diri pada pengawasan tayangan online.
"Peran KPI ke depan perlu diperluas. Sekarang ini hanya menangani siaran terestrial. Kencederungan masyarakat pada tayanagan terestrial akan turun. Mereka beralih ke online dan streaming. Kalau ini tidak menjadi domain KPI, maka lima tahun ke depan tugas KPI selesai," ucapnya (30/1) saat Rapat Kerja bersama KPI di Gedung DPR.
Siaran terestrial merupakan tayangan TV berbasis tramsmisi satelit yang menggunakan gelombang radio dan ditangkap melalui pemancar. Biem mengungkapkan saat ini perkembangan siaran sudah bergeser ke dunia maya dengan menonton tayangan online atau lewat streaming.
Dia menilai kencendrungan peralihan masyarakat penonton perlu dicermati dan diawasi pula oleh KPI. Apalagi, tayang online kian mudah diakses tanpa pengawasan.
"Kita harus bantu KPI dengan mendudukan dan memberikan wewenang kepada KPI dalam melakukan pemantauan online dan streaming. Masyarakat mau mengadu ke mana bila ada tayangan online yang menyimpang. Kalau bisa RUU penyiaran juga memasukkan tugas pemantauan KPI ini," ujarnya.
Anggota Komisi I DPR Biem Triani Benjamin menyatakan pengawasan yang dilakukan KPI masih tertuju pada siaran TV dan radio. KPI diharapkan membuka diri pada pengawasan tayangan online.
"Peran KPI ke depan perlu diperluas. Sekarang ini hanya menangani siaran terestrial. Kencederungan masyarakat pada tayanagan terestrial akan turun. Mereka beralih ke online dan streaming. Kalau ini tidak menjadi domain KPI, maka lima tahun ke depan tugas KPI selesai," ucapnya (30/1) saat Rapat Kerja bersama KPI di Gedung DPR.
Siaran terestrial merupakan tayangan TV berbasis tramsmisi satelit yang menggunakan gelombang radio dan ditangkap melalui pemancar. Biem mengungkapkan saat ini perkembangan siaran sudah bergeser ke dunia maya dengan menonton tayangan online atau lewat streaming.
Dia menilai kencendrungan peralihan masyarakat penonton perlu dicermati dan diawasi pula oleh KPI. Apalagi, tayang online kian mudah diakses tanpa pengawasan.
"Kita harus bantu KPI dengan mendudukan dan memberikan wewenang kepada KPI dalam melakukan pemantauan online dan streaming. Masyarakat mau mengadu ke mana bila ada tayangan online yang menyimpang. Kalau bisa RUU penyiaran juga memasukkan tugas pemantauan KPI ini," ujarnya.
(pur)