17 Februari, KPU Umumkan Parpol Peserta Pemilu 2019

Selasa, 30 Januari 2018 - 16:59 WIB
17 Februari, KPU Umumkan...
17 Februari, KPU Umumkan Parpol Peserta Pemilu 2019
A A A
JAKARTA - Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, teknis verifikasi faktual terhadap partai politik (Parpol) lama dilakukan sama baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten atau kota.

Menurut Ilham, ada tiga item kepengurusan partai yang diterima yakni ketua umum, sekretaris jenderal, dan bendahara umum.

Kemudian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota masing-masing ketua, sekretaris dan bendahara. Di mana verifikasi faktual dilakukan secara sampling.

"Kemudian 30 persen perempuan kita hitung berdasarkan SK yang kita terima di Sipol. Kita hitung apakah benar orangnya hadir orang ada benar 30 persen perempuan," ujar Ilham di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (30/1/2018).

Dilanjutkan Ilham, selain memeriksa KSB dan keterwakilan 30 persen perempuan di tingkat pusat, pihaknya juga akan mengecek domisili Kantor Partai.

KPU katanya, akan mengecek status kantor partai apakah menyewa atau milik sendiri sampai akhir tahapan pemilu legislatif dan pilpres 2019.

Ilham berdalih pihaknya terpaksa melakukan verifikasi faktual secara Sampling karena putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang terbilang terlambat atau mepet.

"Sehingga waktunya harus kita percepat sebelum tanggal 17 Februari yang akan datang untuk penetapan partai politik peserta pemilu 2019," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1041 seconds (0.1#10.140)