Larang LGBT, Pengamat: Negara Ingin Tegakkan Norma di Masyarakat

Jum'at, 26 Januari 2018 - 13:45 WIB
Larang LGBT, Pengamat:...
Larang LGBT, Pengamat: Negara Ingin Tegakkan Norma di Masyarakat
A A A
JAKARTA - Diaturnya persoalan perkawinan sesama jenis, pencabulan dan lesbian, gay, biseksual, dan transgender dalam revisi KUHP dinilai akan mendapatkan perlawanan dari komunitas tersebut.

Pakar Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir, meminta, negara tidak tunduk terhadap perlawanan dari kelompok LGBT. "Negara tidak boleh tunduk meski ada resistensi yang tinggi," kata Muzakir kepada Sindonews, Jumat (26/1/2018).

(Baca juga: LGBT dan Hubungan Sesama Jenis Bertentangan dengan Nilai Pancasila )

Muzakir mengatakan ketegasan negara terhadap kelompok menyimpang harus dilakukan seperti melarang perjudian. "Seperti judi, perbuatan yang dilarang tapi masih banyak orang melakukan. Negara tidak boleh tunduk kepada penjudi meski resisten sangat tinggi," ucap Muzakir.

Pengaturan soal LGBT dalam revisi KUHP, kata Muzakir, merupakan bagian dari upaya negara menegakkan suatu norma di masyarakat. Karenanya, siapapun harus tunduk pada Norma yang telah disepakati bersama.

(Baca juga: Fahri Hamzah Minta KUHP Persempit Ruang Gerak LGBT )

"Siapapun harus tunduk pada hukum negara. Perbuatan menyimpang itu tercela. Larangan oleh negara sejatinya demi kepentingan masyarakat," ucap Muzakir.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1196 seconds (0.1#10.140)