LGBT dan Hubungan Sesama Jenis Bertentangan dengan Nilai Pancasila

Jum'at, 26 Januari 2018 - 09:52 WIB
LGBT dan Hubungan Sesama...
LGBT dan Hubungan Sesama Jenis Bertentangan dengan Nilai Pancasila
A A A
JAKARTA - Pakar Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir, mendorong agar perkawinan sesama jenis, pencabulan, serta persoalan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), diatur dalam revisi KUHP.

"Soal LGBT dan perkawinan sesama jenis perlu diatur dalam KUHP dan dimasukkan dalam bab yang termasuk delik zina," kata Muzakir kepada Sindonews, Jumat (26/1/2018).

(Baca juga: Fahri Hamzah Minta KUHP Persempit Ruang Gerak LGBT )

Muzakir mengatakan, perkawinan di luar nikah dan LGBT, perlu dilarang karena bertentangan dengan Undang-undang Perkawinan. Demikian juga perkawinan sesama jenis, atau pencabulan sesama jenis dilarang karena bertentangan dengan hukum yang sama.

"Dalam hukum pernikahan disebutkan laki-laki dan perempuan melakukan hubungan badan sesuai dengan hukum pernikahan," ucap Muzakir.

(Baca juga: Temui Zulkifli Hasan, Aliansi Cinta Keluarga Curhat Prihatin Perilaku LGBT )

Lebih lanjut, Muzakir mengatakan, hubungan sesama jenis dan LGBT bukanlah penyimpangan, tetapi bertentangan dengan hukum. Prilaku tersebut juga disebut muzakir juga menyalahi kodrat dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Sila Ketuhanan misalnya, seluruh agama melarang hubungan dan pernikahan sesama jenis.

Dalam konteks yang sama, lanjut Muzakir, berhubungan dan pernikahan sesama jenis bertentangan dengan nilai perikemanusiaan yang adil dan beradab.

"Manusia lahir dari seorang ibu dan ayah dalam hubungan pernikahan. Hubungan sesama jenis secara kodrati tidak mungkin melahirkan keturunan," ucap Muzakir.
(pur)
Berita Terkait
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Ketua DPR Ajak Gotong...
Ketua DPR Ajak Gotong Royong Atasi Pandemi Corona
DPR Batasi Tamu yang...
DPR Batasi Tamu yang Masuk ke Kompleks Senayan
Sidang Pertama DPR 2020-2021...
Sidang Pertama DPR 2020-2021 Dihadiri 98 Anggota Secara Fisik, 231 Virtual
Berita Terkini
BNPB: Karhutla Landa...
BNPB: Karhutla Landa Tiga Daerah, Terparah di Banjarbaru Kalsel
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
KDKMP Bakal Jadi Pusat...
KDKMP Bakal Jadi Pusat Ekonomi Desa, Mendes: 80% Penghasilan Dikembalikan ke Masyarakat
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved