LGBT dan Hubungan Sesama Jenis Bertentangan dengan Nilai Pancasila

Jum'at, 26 Januari 2018 - 09:52 WIB
LGBT dan Hubungan Sesama...
LGBT dan Hubungan Sesama Jenis Bertentangan dengan Nilai Pancasila
A A A
JAKARTA - Pakar Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir, mendorong agar perkawinan sesama jenis, pencabulan, serta persoalan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), diatur dalam revisi KUHP.

"Soal LGBT dan perkawinan sesama jenis perlu diatur dalam KUHP dan dimasukkan dalam bab yang termasuk delik zina," kata Muzakir kepada Sindonews, Jumat (26/1/2018).

(Baca juga: Fahri Hamzah Minta KUHP Persempit Ruang Gerak LGBT )

Muzakir mengatakan, perkawinan di luar nikah dan LGBT, perlu dilarang karena bertentangan dengan Undang-undang Perkawinan. Demikian juga perkawinan sesama jenis, atau pencabulan sesama jenis dilarang karena bertentangan dengan hukum yang sama.

"Dalam hukum pernikahan disebutkan laki-laki dan perempuan melakukan hubungan badan sesuai dengan hukum pernikahan," ucap Muzakir.

(Baca juga: Temui Zulkifli Hasan, Aliansi Cinta Keluarga Curhat Prihatin Perilaku LGBT )

Lebih lanjut, Muzakir mengatakan, hubungan sesama jenis dan LGBT bukanlah penyimpangan, tetapi bertentangan dengan hukum. Prilaku tersebut juga disebut muzakir juga menyalahi kodrat dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Sila Ketuhanan misalnya, seluruh agama melarang hubungan dan pernikahan sesama jenis.

Dalam konteks yang sama, lanjut Muzakir, berhubungan dan pernikahan sesama jenis bertentangan dengan nilai perikemanusiaan yang adil dan beradab.

"Manusia lahir dari seorang ibu dan ayah dalam hubungan pernikahan. Hubungan sesama jenis secara kodrati tidak mungkin melahirkan keturunan," ucap Muzakir.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1292 seconds (0.1#10.140)