LGBT dan Hubungan Sesama Jenis Bertentangan dengan Nilai Pancasila

Jum'at, 26 Januari 2018 - 09:52 WIB
LGBT dan Hubungan Sesama...
LGBT dan Hubungan Sesama Jenis Bertentangan dengan Nilai Pancasila
A A A
JAKARTA - Pakar Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir, mendorong agar perkawinan sesama jenis, pencabulan, serta persoalan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), diatur dalam revisi KUHP.

"Soal LGBT dan perkawinan sesama jenis perlu diatur dalam KUHP dan dimasukkan dalam bab yang termasuk delik zina," kata Muzakir kepada Sindonews, Jumat (26/1/2018).

(Baca juga: Fahri Hamzah Minta KUHP Persempit Ruang Gerak LGBT )

Muzakir mengatakan, perkawinan di luar nikah dan LGBT, perlu dilarang karena bertentangan dengan Undang-undang Perkawinan. Demikian juga perkawinan sesama jenis, atau pencabulan sesama jenis dilarang karena bertentangan dengan hukum yang sama.

"Dalam hukum pernikahan disebutkan laki-laki dan perempuan melakukan hubungan badan sesuai dengan hukum pernikahan," ucap Muzakir.

(Baca juga: Temui Zulkifli Hasan, Aliansi Cinta Keluarga Curhat Prihatin Perilaku LGBT )

Lebih lanjut, Muzakir mengatakan, hubungan sesama jenis dan LGBT bukanlah penyimpangan, tetapi bertentangan dengan hukum. Prilaku tersebut juga disebut muzakir juga menyalahi kodrat dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Sila Ketuhanan misalnya, seluruh agama melarang hubungan dan pernikahan sesama jenis.

Dalam konteks yang sama, lanjut Muzakir, berhubungan dan pernikahan sesama jenis bertentangan dengan nilai perikemanusiaan yang adil dan beradab.

"Manusia lahir dari seorang ibu dan ayah dalam hubungan pernikahan. Hubungan sesama jenis secara kodrati tidak mungkin melahirkan keturunan," ucap Muzakir.
(pur)
Berita Terkait
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Ketua DPR Ajak Gotong...
Ketua DPR Ajak Gotong Royong Atasi Pandemi Corona
DPR Batasi Tamu yang...
DPR Batasi Tamu yang Masuk ke Kompleks Senayan
Sidang Pertama DPR 2020-2021...
Sidang Pertama DPR 2020-2021 Dihadiri 98 Anggota Secara Fisik, 231 Virtual
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved