Angkat Jenderal Polisi Jadi Plt Gubernur, Mendagri Harus Jelaskan ke Publik

Jum'at, 26 Januari 2018 - 10:51 WIB
Angkat Jenderal Polisi...
Angkat Jenderal Polisi Jadi Plt Gubernur, Mendagri Harus Jelaskan ke Publik
A A A
JAKARTA - Wacana penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Sumatera Utara dari jenderal aktif di institusi kepolisian mengundang pro dan kontra di tengah masyarakat. Meskipun hal yang demikian sudah pernah dilaksanakan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berencana mengangkat Asop Polri Irjen Pol M Iriawan menjadi Plt Gubernur Jawa Barat dan Kadiv Propam Irjen Pol Martuani Sormin menjadi Plt Gubernur Sumatera Utara. Pengangkatan ini dikabarkan menunggu persetujuan dari Presiden.

Menurut Diraktur Politik dan Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus, pengangkatan serupa juga pernah dilakukan Kemendagri di Pilakada serentak Aceh dan Sulawesi Barat. Waktu itu yang diangkat menjadi Plt Gubernur perwira tinggi Polri dan TNI.

Namun demikian, kata Sulthan, dalam kondisi politik Jawa Barat dan Sumatera Utara yang salah satu kandidatnya dari polri dan TNI mengundang tanda tanya. Jangan sampai publik mengira ada tendensi politik mengenai penunjukan tersebut.

"Dalam kondisi politik yang demikian, sepatutnya Mendagri menghindari polemik demi menciptakan kondusifitas politik," ujar Sulthan saat dihubungi Sindonews, Jumat (26/1/2018).

Dijelaskan Sulthan, amanat UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada jelas menyatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, dapat diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Menurutnya, bahwa kemudian Asops Kapolri Irjen Iriawan dan Kadiv Propam Irjen Martuani memang setara dengan pejabat tinggi madya sehingga dimungkinkan.

"Dalam rangka berpegang pada kepastian hukum ini bisa dilaksanakan, namun dari sisi kemanfaatan hukum perlu diperhatikan dan harus menjadi perhatian lebih," kata dia.

Sulthan mengingatkan, jangan sampai penunjukan dua PLT gubernur tersebut malah mengundang kegaduhan politik baru dan dapat berujung masalah hukum. Terlebih untuk Plt Jabar, sekarang baru Januari, sedangkan Ahmad Heryawan Gubernur Jawa Barat 2 periode baru berakhir masa jabatannya pada Juni 2018 dan tidak bisa mencalonkan diri lagi.

"Kebijakan tersebut harus bisa dijelaskan oleh Mendagri kepada publik. Jangan sampai bola liar ini mengarah tak bertuan," pungkasnya.
(pur)
Berita Terkait
Mendagri Belum Bisa...
Mendagri Belum Bisa Tentukan Waktu Penundaan Pilkada Serentak 2020
Kemendagri Segera Serahkan...
Kemendagri Segera Serahkan DP4 Tambahan Pilkada Serentak 2020
Kemendagri Sebut Ada...
Kemendagri Sebut Ada Dua Indikator Sukses Pilkada Serentak 2020
Tunda Pilkada Serentak...
Tunda Pilkada Serentak 2020, Mendagri Belum Bisa Tentukan Waktunya
Kemendagri Optimistis...
Kemendagri Optimistis Pilkada Serentak Digelar Desember 2020
Mendagri Minta Tokoh...
Mendagri Minta Tokoh Agama dan Adat Dukung Pilkada Serentak
Berita Terkini
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Infografis
Balas Dendam ke AS,...
Balas Dendam ke AS, China Naikkan Tarif Impor Jadi 125%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved