Baleg DPR Tegaskan Konsep Penguasaan Frekuensi Penyiaran Belum Disepakati
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menjelaskan, konsep penguasaan frekuensi penyiaran belum disepakati. Sebab, revisi Undang-Undang No 32/2002 tentang Penyiaran masih belum selesai dibahas DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo membantah bahwa konsep single mux sudah disepakati di DPR. "Belum, belum ada keputusan," ujar Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo kepada SINDOnews, Selasa (23/1/2018).
Penegasan Firman Soebagyo tersebut untuk meluruskan pernyataan Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari belum lama ini yang menyebut single mux sudah disepakati. "Kami (Baleg) masih konsentrasi pada revisi undang-undang MD3," kata politikus Partai Golkar ini.
Bahkan, ujar dia, Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta agar fokus pada revisi Undang-Undang No 32 yang lebih mudah diselesaikan terlebih dahulu. Dia juga menambahkan bahwa hingga kini belum ada jadwal kembali untuk membahas revisi undang-undang tentang Penyiaran.
Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo membantah bahwa konsep single mux sudah disepakati di DPR. "Belum, belum ada keputusan," ujar Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo kepada SINDOnews, Selasa (23/1/2018).
Penegasan Firman Soebagyo tersebut untuk meluruskan pernyataan Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari belum lama ini yang menyebut single mux sudah disepakati. "Kami (Baleg) masih konsentrasi pada revisi undang-undang MD3," kata politikus Partai Golkar ini.
Bahkan, ujar dia, Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta agar fokus pada revisi Undang-Undang No 32 yang lebih mudah diselesaikan terlebih dahulu. Dia juga menambahkan bahwa hingga kini belum ada jadwal kembali untuk membahas revisi undang-undang tentang Penyiaran.
(wib)