Soal Frasa Media Lain, DPR Akan Ikuti Putusan MK atas Uji Materi UU Penyiaran

Selasa, 15 September 2020 - 09:47 WIB
loading...
Soal Frasa Media Lain,...
Anggota DPR Habiburokhman. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) mengaku akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Penyiaran.

"DPR akan selalu mengikuti apa yang diputuskan oleh MK. Kami akan selalu mengikuti bagaimana diktum-diktum putusan MK," kata Perwakilan DPR Habiburokhman dalam Sidang Uji Materi UU Penyiaran di Gedung MK, Jakarta, Senin (14/9/2020).

Dalam penyusunan UU Penyiaran ke depan, DPR akan mengacu pada putusan MK. "Jadi, undang-undang yang akan kami bentuk akan menyesuaikan dengan MK," katanya. (Baca juga: Uji Materi UU Penyiaran, MK Minta DPR Jelaskan Makna 'Media Lainnya')

Namun, proses pembuatan undang-undang diperkirakan masih membutuhkan waktu panjang. Hingga saat ini, meski masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020, DPR baru sekali melakukan pembahasan internal mengenai UU Penyiaran, sehingga belum ada perkembangan lagi. (Baca juga: Uji Materi UU Penyiaran Tak Ancam Kebebasan Berekspresi)

Hal tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang mempertanyakan perkembangan Prolegnas terkait UU Penyiaran. (Baca juga: Uji Materi UU Penyiaran untuk Kesetaraan dan Tanggung Jawab Moral Bangsa)

"Karena ini inisiatif DPR, apakah kemudian terkait dengan 'media lain' di situ itu ada perubahan di dalam prosesnya, yang kemudian menjangkau juga konten-konten yang menggunakan OTT," ujar Enny.

MK menggelar sidang uji materi UU Penyiaran dengan agenda meminta keterangan DPR untuk menjelaskan perihal definisi dari frase “media lain” dalam Pasal 1 angka 2 dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Dalam persidangan tersebut, Enny meminta penjelasan terkait dengan media internet dan Over-the-Top (OTT), apakah masuk dalam kategori “media lainnya” dalam pasal UU Penyiaran tersebut. OTT adalah layanan dengan konten berupa data, informasi atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet.

"Jadi, apa yang dimaksud frase ‘media lainnya’ itu di dalam pendefinisian penyiaran. Apakah itu memang pada saat proses pembahasan hanya semata-mata basisnya ada pada frekuensi radio? Jadi, belum menjangkau kepada bagaimana penggunaan dari media internet atau kemudian penggunaan OTT," tegas Enny.

Oleh karena itu, Enny meminta Habiburokhman sebagai perwakilan dari DPR untuk menambahkan penjelasan tersebut secara tertulis dan segera diberikan ke Majelis Hakim MK secepatnya.

Adapun, Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik menyampaikan apresiasinya atas dukungan masyarakat terhadap uji materi UU Penyiaran yang diajukan RCTI-iNews ke MK. "Kalau saya melihat ini kan proses konstitusional yang sudah berjalan di MK. Jadi, kami berterima kasih kalau ada yang mendukung," jelasnya.

Apresiasi yang sama juga disampaikan bagi yang tidak mendukung. "Karena ini kan proses demokrasi. Semua orang boleh punya cara pandang. Tapi, karena ini sudah proses di MK, kita ikuti proses di sana," pungkasnya.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Anggota DPR Alamuddin...
Anggota DPR Alamuddin Dimyati Rois Meninggal Dunia
Kasus Toko Mama Banjar,...
Kasus Toko Mama Banjar, Wakil Ketua Komisi VII: Negara Harusnya Membina UMKM
DPR Rapat Bareng KPU,...
DPR Rapat Bareng KPU, Bawaslu, dan Kemendagri, Evaluasi Pelaksanaan PSU Pilkada 2024
Dosen dan Mahasiswa...
Dosen dan Mahasiswa Minta Revisi UU Penyiaran Segera Dilakukan
RUU Penyiaran Dibahas:...
RUU Penyiaran Dibahas: Kadin Fasilitasi Dialog Multi-Pihak
Pimpinan Komisi VII...
Pimpinan Komisi VII Pertanyakan Sikap Kemenperin Tak Dukung Bali Bebas Sampah Plastik
AQUA Elektronik Bersama...
AQUA Elektronik Bersama DPR-MPR Perkuat Komitmen Hidup Sehat Melalui Women's Day Run 10K 2025
Daftar Lengkap Musisi...
Daftar Lengkap Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ada Ariel NOAH, BCL hingga Bernadya
Tok! Paripurna DPR Sahkan...
Tok! Paripurna DPR Sahkan Naturalisasi Emil Audero, Joey Mathijs Pelupessy, dan Dean Ruben James
Rekomendasi
KDRT Tak Terbukti di...
KDRT Tak Terbukti di Sidang Cerai, Paula Verhoeven Tetap Laporkan Baim Wong ke Komnas Perempuan
Daihatsu Siap Kenalkan...
Daihatsu Siap Kenalkan Kei Car Terbaru Bulan Depan
5 Masalah Kesehatan...
5 Masalah Kesehatan yang Sering Terjadi saat Hamil di Usia 30 Tahun ke Atas
Berita Terkini
Anggota DPR Juliyatmono...
Anggota DPR Juliyatmono Sebut Gaji Guru Standarnya Harus Rp25 Juta Per Bulan
Menekraf Percaya FSAI...
Menekraf Percaya FSAI Jadi Wadah Promosi Budaya Indonesia-Australia
Dedi Mulyadi Klaim Bisa...
Dedi Mulyadi Klaim Bisa Gaji Warga Jakarta Rp10 Juta Per KK, Pengamat: Ambisi untuk Pilpres 2029
Mengelola Komunikasi...
Mengelola Komunikasi Publik Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah
Duit Rp479 Miliar dari...
Duit Rp479 Miliar dari Korupsi Duta Palma Disita Kejagung, Sahroni Apresiasi
Pemusnahan Amunisi Tewaskan...
Pemusnahan Amunisi Tewaskan 13 Orang di Garut, Kemhan: Investigasi sedang Dilakukan
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved