OSO Dinilai Mengigau Laporkan Kubu Daryatmo ke Polisi
A
A
A
JAKARTA - Langkah Oesman Sapta Odang (OSO) melaporkan tiga Pengurus Partai Hanura Kepemimpinan Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo ke Polda Metro Jaya dianggap aneh. Sebab, Kubu Daryatmo mengklaim bahwa masuknya uang partai sekitar Rp200 miliar ke OSO sekuritas merupakan fakta.
"Jadi aneh kalau kita membuka fakta dilaporkan pencemaran nama baik. Itu namanya mengigau," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura Kepemimpinan Daryatmo, Dadang Rusdiana kepada SINDOnews, Selasa (23/1/2018).
(Baca juga: Dituduh Gelapkan Uang, OSO Laporkan Kader Hanura Kubu Daryatmo )
Kendati demikian, dia mempersilakan OSO melaporkan pihaknya, termasuk dirinya. "Ya silakan saja itu hak mereka. Pencemaran nama baik seperti apa? Masalah tudingan ketidakjelasan uang yang Rp200 miliar?" ujar Dadang. Sebab, kata dia, Kubu OSO sudah mengakui bahwa uang partai sekitar Rp200 miliar itu masuk ke OSO sekuritas.
"Ya selama ini saya sebagai pengurus kan tidak tahu, karena tidak pernah dibuka dalam rapat DPP. Nah, sekarang baru mereka buka. Dan mereka mengakuinya? Lalu di mana saya membuat pencemarannya," beber anggota Komisi X DPR ini.
(Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Kubu Daryatmo: Saya Tak Pernah Bilang Penggelapan )
Maka itu, dianggapnya wajar jika dirinya mempertanyakan uang partai Rp200 miliar itu. Karena, lanjut Dadang, ada ketentuan Pasal 40 ayat 4 Undang-undang Partai Politik yang menyebutkan bahwa uang partai tidak boleh disimpan dalam bentuk saham perusahaaan.
"Masalah apakah itu salah atau tidak silahkan ditelusuri lebih lanjut oleh penegak hukum," pungkasnya.
"Jadi aneh kalau kita membuka fakta dilaporkan pencemaran nama baik. Itu namanya mengigau," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura Kepemimpinan Daryatmo, Dadang Rusdiana kepada SINDOnews, Selasa (23/1/2018).
(Baca juga: Dituduh Gelapkan Uang, OSO Laporkan Kader Hanura Kubu Daryatmo )
Kendati demikian, dia mempersilakan OSO melaporkan pihaknya, termasuk dirinya. "Ya silakan saja itu hak mereka. Pencemaran nama baik seperti apa? Masalah tudingan ketidakjelasan uang yang Rp200 miliar?" ujar Dadang. Sebab, kata dia, Kubu OSO sudah mengakui bahwa uang partai sekitar Rp200 miliar itu masuk ke OSO sekuritas.
"Ya selama ini saya sebagai pengurus kan tidak tahu, karena tidak pernah dibuka dalam rapat DPP. Nah, sekarang baru mereka buka. Dan mereka mengakuinya? Lalu di mana saya membuat pencemarannya," beber anggota Komisi X DPR ini.
(Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Kubu Daryatmo: Saya Tak Pernah Bilang Penggelapan )
Maka itu, dianggapnya wajar jika dirinya mempertanyakan uang partai Rp200 miliar itu. Karena, lanjut Dadang, ada ketentuan Pasal 40 ayat 4 Undang-undang Partai Politik yang menyebutkan bahwa uang partai tidak boleh disimpan dalam bentuk saham perusahaaan.
"Masalah apakah itu salah atau tidak silahkan ditelusuri lebih lanjut oleh penegak hukum," pungkasnya.
(pur)