Verifikasi Sampling Dinilai Melanggar Konstitusi

Sabtu, 20 Januari 2018 - 12:25 WIB
Verifikasi Sampling...
Verifikasi Sampling Dinilai Melanggar Konstitusi
A A A
JAKARTA - Perubahan mekanisme verifikasi partai politik hasil rapat konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR, dan pemerintah dianggap berseberangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mekanisme verifikasi yang disepakati dalam rapat konsultasi tersebut dinilai hanya menguntungkan 12 parpol lama peserta Pemilu 2014.

Menurut pendiri dan penasihat Constitutional and Electoral Reform Center (Correct) Hadar Nafis Gumay, mengubah teknis verifikasi jelas bertentangan dengan putusan MK. Menurut dia, putusan MK jelas menyebut verifikasi dilakukan secara setara dan adil kepada semua partai politik. "Karena hasil pertemuan sepakat mengubah verifikasi, mengubah proses verifikasi yang ada dalam PKPU maka akan tidak sesuai lagi dengan verifikasi faktual yang dimaksud dalam putusan MK," ujar Hadar saat dihubungi, Jumat (19/1/2018).

Melanggar putusan MK, menurut dia, juga jelas bertentangan dengan konstitusi dan pada ujungnya kebijakan yang dikeluarkan nanti akan mudah digugat oleh banyak pihak. "Potensi tentu ada oleh pihak yang dirugikan, antara lain parpol yang tidak lolos. Bisa ke Bawaslu sampai nanti ke PTUN," kata Hadar.

Dia menilai kesepakatan yang tercapai sampai larut malam kental dengan nuansa politik dan menguntungkan partai-partai yang sebelumnya menolak untuk diverifikasi. Apalagi jika melihat isi dari kesepakatan yang salah satunya mengatur tentang proses verifikasi keanggotaan yang kini hanya menggunakan uji petik, sementara di PKPU 11/2017 mengatur uji petik hanya dilakukan apabila keanggotaan partai lebih dari 1.000 dengan persentase uji petik 10%. Sementara kesepakatan konsultasi uji petik untuk seluruh proses verifikasi keanggotaan, 5% untuk partai yang memiliki keanggotaan di atas 1.000 dan 10% bagi partai yang memiliki keanggotaan di bawah 1.000.

Ketua KPU Arief Budiman memahami reaksi dari sejumlah pihak atas pelaksanaan verifikasi nanti. Namun, menurut dia, konsekuensi ini harus diambil lembaga dengan mempertimbangkan banyak hal, mulai ketersediaan waktu, tidak diberikannya ruang merevisi UU serta perppu, hingga tidak disediakannya dana yang berimbas pada kemampuan untuk menambah jumlah personel verifikator.

"Maka tanpa mengurangi substansi metode ini dalam pandangan kami upaya maksimal yang kita lakukan di tengah berbagai macam keterbatasan itu," katanya.

Arief mengatakan, untuk mengefektifkan waktu verifikasi, KPU sendiri sudah mengatur waktu kegiatan yang lebih singkat dibanding sebelumnya. Seperti untuk kegiatan verifikasi di tingkat kabupaten/kota dari sebelumnya 14 hari dipadatkan menjadi 3 hari, di tingkat provinsi dari 14 hari menjadi 2 hari, dan di tingkat pusat dari 14 hari menjadi 2 hari. "Jadi, kita pangkas karena keterbatasan waktu, keterbatasan SDM, dan anggaran," ujarnya.

Dia juga menjawab kritik terkait penggunaan sampling pada proses verifikasi, di mana ada besaran 5-10% yang dilihat dari jumlah keanggotaan atau kepengurusan partai. Dia mengatakan untuk mencapai hasil verifikasi yang berkualitas maka data sampel harus tersebar sekurang-kurangnya 50% dari jumlah kecamatan di kabupaten/kota tersebut.

"Ini juga dimaksudkan untuk merepresentasikan bahwa syarat di partai politik ada ketentuan yang harus terpenuhi, sekurangnya 50% kecamatan di kabupaten/kota," kata Arief.

Terkait kesetaraan dan keadilan bagi partai baru yang sudah menjalankan proses verifikasi dengan aturan yang dibuat sebelumnya, Arief mengatakan bahwa partai-partai yang sudah menjalankan proses verifikasi akan diberlakukan ketentuan yang sama. "Kalau ada perbaikan maka tindak lanjutnya ini mengikuti regulasi yang baru," ucap Arief.

Menurut dia, apabila ada partai politik yang sudah menjalankan proses verifikasi, lalu dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan aturan lama, namun setelah menggunakan aturan baru memenuhi syarat, maka KPU akan mengubah hasil verifikasinya. "Berbeda kalau ternyata dengan aturan lama dia TMS, dan dengan aturan baru juga TMS, berarti tetap. Jadi ini untuk menjamin bahwa terhadap seluruh calon peserta pemilu diperlakukan sama," tambah Arief.

Ketua Komisi II Zainuddin Amali mengatakan, hasil kesepakatan rapat konsultasi memastikan proses verifikasi 16 parpol yang sudah lolos verifikasi administratif diperlakukan sama sebagaimana perintah putusan Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebagai dasar hukum, KPU segera merampungkan revisi terhadap Peraturan KPU Nomor 7 dan 11 Tahun 2017 untuk menyesuaikan jadwal verifikasi agar tahapan pemilu yang sudah berjalan tidak terganggu.

"Dengan demikian, terdapat kesamaan dan keadilan 16 partai yang lolos administrasi, dilanjutkan verifikasi sebagaimana di UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu dan perintah MK," katanya.

Perindo Tunggu Putusan Akhir

Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) masih menunggu putusan final KPU mengenai verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2019. Saat ini mekanisme verifikasi faktual pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) masih simpang siur. Hal itu tercermin dari belum adanya perubahan PKPU sebagai aturan main verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019.

"Kami masih menunggu apa putusan akhir terkait mekanisme verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2019. Apakah verifikasi faktual ditiadakan atau verifikasi faktual terbatas dengan sampling 5%. Ataukah mengikuti putusan MK bahwa semua partai baik baru atau lama ikut verifikasi faktual," ujar HT, Jumat (19/1/2018).

Dia berharap apa pun yang diputuskan KPU harus tetap memperhatikan putusan MK yang menekankan prinsip keadilan dan kesetaraan bagi seluruh parpol calon peserta Pemilu 2019. Jika sebelumnya sejumlah partai baru termasuk Perindo diharuskan mengikuti verifikasi faktual, partai lainnya pun harus mendapatkan perlakuan yang sama.

"Saya sebagai warga masyarakat dan pimpinan Perindo mengharapkan kita harus taat hukum. Putusan MK merupakan keputusan yang bersifat final dan mengikat sehingga harus dipatuhi. Kalau hukum diabaikan, dampaknya pasti kurang baik," katanya.

Hal senada disampaikan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq. Dia berharap KPU menjalankan proses verifikasi faktual dengan penuh kesungguhan dan tanpa kompromi sebagaimana proses yang dilalui Perindo dan PSI. “Keadilan harus dilakukan bagi semua partai. Saya yakin KPU akan mampu menjalankan pro - ses ini dengan baik,” ujarnya.

Rofiq juga meminta semua elemen masyarakat ikut mengawasi proses verifikasi faktual kepada semua parpol calon peserta Pemilu 2019. Hal ini dimaksudkan agar publik juga mengetahui partai-partai mana saja yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu dan partai mana saja yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1241 seconds (0.1#10.140)