Jadi Calon Kepala Daerah, Wartawan Sebaiknya Mundur Permanen
Sabtu, 20 Januari 2018 - 09:55 WIB
Jadi Calon Kepala Daerah, Wartawan Sebaiknya Mundur Permanen
A
A
A
JAKARTA - Dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, dan calon legislatif (caleg) adalah hak asasi setiap warga negara, termasuk wartawan. Namun, wartawan yang maju pilkada, menjadi caleg, atau tim sukses parpol atau calon kepala daerah, sebaiknya mundur dari profesi jurnalistiknya.
Dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Sabtu (20/1/2018), Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetya mengingatkan kembali tentang Surat Edaran Dewan Pers No: 02/SE-DP/II/2014 tentang Independensi Wartawan dan Pemuatan Iklan Politik di Media Massa dan Seruan Dewan Pers Nomor 01/Seruan-DP/X/2015 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan Dalam Pilkada 2015 dengan meminta kepada setiap wartawan yang memilih untuk maju menjadi calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah atau calon legislatif, ataupun menjadi anggota tim sukses partai dan tim sukses pasangan calon untuk segera nonaktif sebagai wartawan atau mengundurkan diri secara permanen.
"Norma yang berkaitan dengan jurnalis yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah/wakilnya, atau tim sukses adalah mengundurkan diri secara permanen dari profesi jurnalistiknya," ujar Yosep.
Menurutnya, hal ini dikarenakan dengan menjadi kepala daerah, atau wakil kepala daerah, atau tim sukses, sesungguhnya seorang wartawan telah memilih untuk berjuang guna kepentingan politik pribadi atau golongannya. "Padahal, tugas utama wartawan adalah mengabdi pada kebenaran dan kepentingan publik. Karena itu, ketika wartawan memutuskan menjadi caleg, calon DPD, atau tim sukses, yang bersangkutan telah kehilangan legitimasi untuk kembali pada profesi jurnalistik."
Dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Sabtu (20/1/2018), Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetya mengingatkan kembali tentang Surat Edaran Dewan Pers No: 02/SE-DP/II/2014 tentang Independensi Wartawan dan Pemuatan Iklan Politik di Media Massa dan Seruan Dewan Pers Nomor 01/Seruan-DP/X/2015 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan Dalam Pilkada 2015 dengan meminta kepada setiap wartawan yang memilih untuk maju menjadi calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah atau calon legislatif, ataupun menjadi anggota tim sukses partai dan tim sukses pasangan calon untuk segera nonaktif sebagai wartawan atau mengundurkan diri secara permanen.
"Norma yang berkaitan dengan jurnalis yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah/wakilnya, atau tim sukses adalah mengundurkan diri secara permanen dari profesi jurnalistiknya," ujar Yosep.
Menurutnya, hal ini dikarenakan dengan menjadi kepala daerah, atau wakil kepala daerah, atau tim sukses, sesungguhnya seorang wartawan telah memilih untuk berjuang guna kepentingan politik pribadi atau golongannya. "Padahal, tugas utama wartawan adalah mengabdi pada kebenaran dan kepentingan publik. Karena itu, ketika wartawan memutuskan menjadi caleg, calon DPD, atau tim sukses, yang bersangkutan telah kehilangan legitimasi untuk kembali pada profesi jurnalistik."
(zik)