PSI Apresiasi KPU Tetap Lanjutkan Verfikasi Faktual Parpol Lama
Jum'at, 19 Januari 2018 - 14:05 WIB
PSI Apresiasi KPU Tetap Lanjutkan Verfikasi Faktual Parpol Lama
A
A
A
JAKARTA - DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melanjutkan verifikasi faktual terhadap semua partai politik (parpol).
Menurut Sekjen PSI Raja Juli Antoni, keputusan itu diambil di tengah kendala yang dihadapi KPU seperti masalah waktu, anggaran dan ketersediaan sumber daya manusia. Belum lagi ditambah dengan adanya kesepakatan pemerintah dan DPR yang menghapus ketentuan verifikasi faktual meski akhirnya dibatalkan atau ditolak.
Dia menilai, langkah KPU selaras dengan amar putusan Mahkamah Kontitusi (MK). "Keputusan yang tepat. Dengan demikian Pemilu 2019 akan legitimate. Konstitusional. Tidak ada yang akan menggugat. KPU juga memperlihatkan independensinya sebagai institusi yang netral dan imparsial dari tekan politik Senayan," ujar Antoni dalam siaran persnya, Jumat (19/1/2018).
Selain itu, KPU juga dianggapnya telah menegakkan rasa keadilan bagi partai-partai baru terutama PSI dan Perindo yang sudah susah payah mengikuti proses verifikasi faktual.
"KPU membawa keadilan. Tentu KPU tidak bisa memberikan rasa keadilan 100% kepada kami. Terutama karena batas waktu yang sangat mepet, keterbatasan dana dan lain sebagainya. Tapi kami ikhlas. Dapat memahaminya," tuturnya.
Terakhir, kata Antoni, ada pelajaran yang bisa dipetik dari proses ini yakni proses legislasi yang dianggapnya buruk sekali. Ia berharap melalui pemilu dengan proses yang jujur dan adil ini akan banyak negarawan di DPR yang membuat undang-undang tidak sekadar mengakomodir kepentingan jangka pendek, namun memikirkan kerangka konstitusi yang memperkuat demokrasi di Indonesia.
"Konsistensi menjadi penting. Jangan ingin mempersulit orang lain, tapi giliran menimpa dirinya sendiri terus 'ngeles' dengan berbagai macam jurus. Ini mestinya kejadian terakhir yang memberi pelajaran kepada anggota DPR dan parpol kita," pungkasnya.
Menurut Sekjen PSI Raja Juli Antoni, keputusan itu diambil di tengah kendala yang dihadapi KPU seperti masalah waktu, anggaran dan ketersediaan sumber daya manusia. Belum lagi ditambah dengan adanya kesepakatan pemerintah dan DPR yang menghapus ketentuan verifikasi faktual meski akhirnya dibatalkan atau ditolak.
Dia menilai, langkah KPU selaras dengan amar putusan Mahkamah Kontitusi (MK). "Keputusan yang tepat. Dengan demikian Pemilu 2019 akan legitimate. Konstitusional. Tidak ada yang akan menggugat. KPU juga memperlihatkan independensinya sebagai institusi yang netral dan imparsial dari tekan politik Senayan," ujar Antoni dalam siaran persnya, Jumat (19/1/2018).
Selain itu, KPU juga dianggapnya telah menegakkan rasa keadilan bagi partai-partai baru terutama PSI dan Perindo yang sudah susah payah mengikuti proses verifikasi faktual.
"KPU membawa keadilan. Tentu KPU tidak bisa memberikan rasa keadilan 100% kepada kami. Terutama karena batas waktu yang sangat mepet, keterbatasan dana dan lain sebagainya. Tapi kami ikhlas. Dapat memahaminya," tuturnya.
Terakhir, kata Antoni, ada pelajaran yang bisa dipetik dari proses ini yakni proses legislasi yang dianggapnya buruk sekali. Ia berharap melalui pemilu dengan proses yang jujur dan adil ini akan banyak negarawan di DPR yang membuat undang-undang tidak sekadar mengakomodir kepentingan jangka pendek, namun memikirkan kerangka konstitusi yang memperkuat demokrasi di Indonesia.
"Konsistensi menjadi penting. Jangan ingin mempersulit orang lain, tapi giliran menimpa dirinya sendiri terus 'ngeles' dengan berbagai macam jurus. Ini mestinya kejadian terakhir yang memberi pelajaran kepada anggota DPR dan parpol kita," pungkasnya.
(kri)