Pengabaian Verifikasi Faktual Dinilai Perilaku Inkonstitusional

Kamis, 18 Januari 2018 - 20:05 WIB
Pengabaian Verifikasi Faktual Dinilai Perilaku Inkonstitusional
Pengabaian Verifikasi Faktual Dinilai Perilaku Inkonstitusional
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan bahwa tidak melakukan verifikasi faktual adalah perilaku inkonstitusional terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017. Maka itu, mereka mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan putusan MK terkait verifikasi faktual bagi seluruh partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu.

"Verifikasi faktual adalah hak yang mutlak, tidak melakukan verifikasi faktual adalah perilaku inkonstitusional terhadap putusan MK," ujar Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil yang juga sebagai Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Kamis (18/1/2018).

Koalisi Masyarakat Sipil mendorong KPU selaku pemegang pemain utama dalam proses ini harus menunjukkan sikap percaya diri dengan posisi semula untuk taat melaksanakan putusan MK, dengan melakukan verifikasi faktual pada seluruh partai yang lolos penelitian administrasi.

Karena, koalisi menilai KPU selaku institusi penyelenggara akan menjadi pertaruhan untuk melihat seberapa berani KPU menjadi lembaga yang mandiri lepas dari kepentingan pihak terkait. "Hal ini harus didorongkan kepada KPU," katanya.

Mengingat sifat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR pada Selasa 16 Januari 2018 tidak lagi mengikat pasca putusan MK terdahulu. "Sehingga KPU bisa melaksanakan putusan MK ini sesuai dengan mandat konstitusional putusannya," paparnya.

Adapun yang terlibat dalam Koalisi Masyarakat Sipil itu selain Perludem adalah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, KoDe Inisiatif, CORRECT dan PUSaKO UNAND.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6505 seconds (0.1#10.140)