Revisi UU MD3 Buka Peluang Ketua DPR Dijabat Pemenang Pemilu
Kamis, 18 Januari 2018 - 16:30 WIB
Revisi UU MD3 Buka Peluang Ketua DPR Dijabat Pemenang Pemilu
A
A
A
Ketua DPR, Bambang Soesatyo mengatakan saat ini masih dibahas kemungkinan penambahan kursi pimpinan MPR yakni antara dua sampai tiga kursi. Namun, yang sudah pasti ada rencana penambahan satu kursi pimpinan DPR.
Menurut Bambang, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang disepakati yakni melalui revisi Undang-Undang MD3. "Tapi manakala nanti berbentur tidak sepakat juga, maka mekanisme lain akan kita ambil," ujar Bambang di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini berharap nantinya pengambilan keputusan mengenai penambahan kursi pimpinan DPR-MPR dilakukan secara voting agar tidak berlarut-larut. Sebab hal ini juga keniscayaan dalam demokrasi.
Kata dia, voting bisa diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) maupun Badan Musyawarah (Bamus). Karena pada ujungnya juga akan disahkan di paripurna. Selain itu, ia berharap, revisi Undang-Undang MD3 bisa selesai sebelum masa sidang berakhir.
Bamsoet menambahkan, UU MD3 akan dibahas secara komprehensif agar bisa diterapkan di Pemilu 2019 mendatang seperti kemungkinan jabatan pimpinan DPR ditentukan berdasarkan pemenang pemilu.
"Ya sekaligus pasal-pasal yang terkait menyangkut soal proporsional tapi berlaku di 2019 di mana pemenang pemilu ketuanya, urutan kedua tiga dan empat berikutnya sebagai pimpinan DPR maupun MPR," pungkasnya.
Menurut Bambang, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang disepakati yakni melalui revisi Undang-Undang MD3. "Tapi manakala nanti berbentur tidak sepakat juga, maka mekanisme lain akan kita ambil," ujar Bambang di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini berharap nantinya pengambilan keputusan mengenai penambahan kursi pimpinan DPR-MPR dilakukan secara voting agar tidak berlarut-larut. Sebab hal ini juga keniscayaan dalam demokrasi.
Kata dia, voting bisa diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) maupun Badan Musyawarah (Bamus). Karena pada ujungnya juga akan disahkan di paripurna. Selain itu, ia berharap, revisi Undang-Undang MD3 bisa selesai sebelum masa sidang berakhir.
Bamsoet menambahkan, UU MD3 akan dibahas secara komprehensif agar bisa diterapkan di Pemilu 2019 mendatang seperti kemungkinan jabatan pimpinan DPR ditentukan berdasarkan pemenang pemilu.
"Ya sekaligus pasal-pasal yang terkait menyangkut soal proporsional tapi berlaku di 2019 di mana pemenang pemilu ketuanya, urutan kedua tiga dan empat berikutnya sebagai pimpinan DPR maupun MPR," pungkasnya.
(kri)