Usulkan Penghilangan Verifikasi Faktual, JPPR: DPR Kebablasan
A
A
A
JAKARTA - Sikap pembuat undang-undang (UU) yang mengusulkan penghilangan tahapan verifikasi faktual dalam proses pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu dianggap sebagai sikap yang kebablasan. DPR sebagai implementasi parpol calon peserta pemilu seharusnya menempatkan diri sebagai peserta yang baik dan bukan berupaya mengatur atau memengaruhi penyelenggara pemilu.
“Saya katakan ini pemain juga ingin jadi sutradara, pelaku, bahkan ingin menjadi penonton semua ingin dikuasai, ini mencederai,” ujar Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Sunanto menilai, yang tengah ditunjukkan oleh pembuat UU saat ini adalah pemaksaan kehendak untuk berkilah dari putusan MK. Hal ini untuk mengamankan kepentingan partai atau golongannya.
“Wakil-wakil kita lebih mengutamakan golongan partainya daripada wakilnya (rakyat),” tutur Sunanto.
Sunanto mengajak masyarakat terus mendukung penyelenggara pemilu untuk tetap menegakkan kemandirian dalam menjalankan putusan MK. “Kalau MK memutus final dan mengikat tidak ada cara lain melaksanakannya,” tegas Sunanto.
Siang ini penyelenggara pemilu sendiri kembali menggelar rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah. Pertemuan lanjutan ini disebut menjadi penentu sikap KPU apakah mengikuti keinginan pembuat UU atau tegak dengan sikap menindaklanjuti perintah MK menjalankan verifikasi faktual.
“Saya katakan ini pemain juga ingin jadi sutradara, pelaku, bahkan ingin menjadi penonton semua ingin dikuasai, ini mencederai,” ujar Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Sunanto menilai, yang tengah ditunjukkan oleh pembuat UU saat ini adalah pemaksaan kehendak untuk berkilah dari putusan MK. Hal ini untuk mengamankan kepentingan partai atau golongannya.
“Wakil-wakil kita lebih mengutamakan golongan partainya daripada wakilnya (rakyat),” tutur Sunanto.
Sunanto mengajak masyarakat terus mendukung penyelenggara pemilu untuk tetap menegakkan kemandirian dalam menjalankan putusan MK. “Kalau MK memutus final dan mengikat tidak ada cara lain melaksanakannya,” tegas Sunanto.
Siang ini penyelenggara pemilu sendiri kembali menggelar rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah. Pertemuan lanjutan ini disebut menjadi penentu sikap KPU apakah mengikuti keinginan pembuat UU atau tegak dengan sikap menindaklanjuti perintah MK menjalankan verifikasi faktual.
(kri)