Penghapusan Verifikasi Faktual Parpol Dianggap Lelucon Politik

Rabu, 17 Januari 2018 - 15:48 WIB
Penghapusan Verifikasi...
Penghapusan Verifikasi Faktual Parpol Dianggap Lelucon Politik
A A A
JAKARTA - Kesepakatan pemerintah dan DPR menghapus mekanisme verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2019 dinilai sebagai sesuatu yang mengada-ada.

"Menurut saya, ini lelucon politik," kata Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago kepada SINDOnews, Rabu (17/1/2018). (Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Istilah Verifikasi Faktual Parpol )

Pangi menilai verifikasi faktual parpol untuk menjadi peserta pemilu merupakan hal penting, salah satunya menjaga kualitas demokrasi.

Dia juga tidak sependapat jika verifikasi dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tanpa melakukan verifikasi faktual.

Menurut Pangi, parpol harus tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait uji materi aturan verifikasi parpol dalam Undang-Undang Pemilu. MK, kata dia, mewajibkan parpol melakukan verifikasi.

"Parpol harus tunduk pada putusan MK yang sudah mengikat. Saya melihat parpol sudah mengangkangi MK," kata Pangi.

Dia berharap verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersifat sensus, bukan dengan sampel. "Kalau sensus didatangi betul satu per satu kantor partai, didata langsung oleh petugas sensus. Kalau sampel, kan kita tahu, hanya random saja, enggak semua," ujarnya.

Sementara itu, KPU menegaskan tetap akan menjalankan tahapan verifikasi sesuai dengan apa yang diputuskan oleh MK. "Prinsipnya KPU harus melaksanakan putusan MK, dalam putusan mengatur atau mencabut ketentuan bahwa verifikasi tidak diberlakukan hanya pada peserta pemilu 2019," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, di Jakarta, Rabu (17/1/2017). (Baca juga: KPU Tetap Jalankan Putusan MK Soal Verifikasi Parpol )
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6912 seconds (0.1#10.140)