KPU Tetap Jalankan Putusan MK Soal Verifikasi Parpol

Rabu, 17 Januari 2018 - 15:05 WIB
KPU Tetap Jalankan Putusan...
KPU Tetap Jalankan Putusan MK Soal Verifikasi Parpol
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tetap akan menjalankan tahapan verifikasi sesuai dengan apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada putusannya Kamis (11/1/2018) lalu, MK membatalkan penerapan Pasal 173 Undang-Undang (UU) 7/2017 dan memerintahkan agar proses verifikasi dijalankan oleh semua partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019.

"Prinsipnya KPU harus melaksanakan putusan MK, dalam putusan mengatur atau mencabut ketentuan bahwa verifikasi tidak diberlakukan hanya pada peserta pemilu 2019," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, di Jakarta, Rabu (17/1/2017).

"Sebaliknya perintah MK itu berarti memerintahkan KPU untuk memverifikasi semua partai baik lama dan baru, kan begitu intinya," tambhanya.

Sebelumnya, hasil rapat konsultasi antara DPR, Pemerintah dan penyelenggara pemilu salah satunya mengusulkan adanya penghapusan proses verifikasi faktual pada tahapan pendaftaran parpol calon peserta pemilu yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

Pramono menegaskan, KPU tidak sependapat apabila proses verifikasi yang tengah berjalan saat ini dihentikan. Hal ini akan menimbulkan perlakuan tidak sama antara partai baru yang sudah menjalankan proses verifikasi dengan partai lama yang baru sebatas menjalankan penelitian administrasi.

"Nah kalau sekarang ini kalau proses dihentikan berarti partai lama belum dilakukan verifikasi, baru dilakukan penelitian administrasi," tutur Pramono.

Selanjutnya KPU menurut Pramono akan menyusun prosedur baru mengenai proses verifikasi, salah satunya dengan mengubah isi PKPU tentang proses verifikasi tersebut.

"Jadi ini saya tidak menyebut kata faktual ya, pokoknya verifikasi kita lakukan, prinsip persamaan partai lama dan baru terpenuhi dan kemungkinan kita tidak perlu melakukan revisi anggaran," tambah dia.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1756 seconds (0.1#10.140)