Soal Verifikasi Parpol, DPR dan Pemerintah Dinilai Abaikan MK
Rabu, 17 Januari 2018 - 15:04 WIB
Soal Verifikasi Parpol, DPR dan Pemerintah Dinilai Abaikan MK
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR dan pemerintah bersepakat menghapus ketentuan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2019.
Kesepakatan ini muncul dalam rapat konsultasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 16 Januari 2018. (Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Istilah Verifikasi Faktual Parpol )
Direktur Politik dan Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus menilai, kesepakatan itu mencerminkan ketidakpatuhan terhadap konstitusi dan nilai-nilai demokrasi.
Kesepakatan itu dikatakannya cenderung mengabaikan putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang memerintahkan agar verifikasi faktual harus dijalani semua partai politik untuk menjadi peserta pemilu.
"Dari rapat konsultasi antra DPR, pemerintah, KPU dan Bawaslu ada upaya untuk mengenyampingkan perintah MK," kata Sulthan kepada SINDOnews, Rabu (17/1/2018).
Sulthan menegaskan, putusan MK terkait verifikasi parpol sudah sangat jelas disebutkan bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, kata dia, tidak ada upaya hukum lanjutan.
Menurut dia, semua intitusi negara harus patuh dan tunduk terhadap putusan tersebut. Lagi pula, lanjut dia, putusan MK bertujuan untuk menegakkan prinsip keadilan dan menguatkan demokrasi.
Kesepakatan ini muncul dalam rapat konsultasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 16 Januari 2018. (Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Istilah Verifikasi Faktual Parpol )
Direktur Politik dan Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus menilai, kesepakatan itu mencerminkan ketidakpatuhan terhadap konstitusi dan nilai-nilai demokrasi.
Kesepakatan itu dikatakannya cenderung mengabaikan putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang memerintahkan agar verifikasi faktual harus dijalani semua partai politik untuk menjadi peserta pemilu.
"Dari rapat konsultasi antra DPR, pemerintah, KPU dan Bawaslu ada upaya untuk mengenyampingkan perintah MK," kata Sulthan kepada SINDOnews, Rabu (17/1/2018).
Sulthan menegaskan, putusan MK terkait verifikasi parpol sudah sangat jelas disebutkan bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, kata dia, tidak ada upaya hukum lanjutan.
Menurut dia, semua intitusi negara harus patuh dan tunduk terhadap putusan tersebut. Lagi pula, lanjut dia, putusan MK bertujuan untuk menegakkan prinsip keadilan dan menguatkan demokrasi.
(dam)