Ditolak Bawaslu, Partai Raja Dangdut Diujung Tanduk

Senin, 15 Januari 2018 - 18:01 WIB
Ditolak Bawaslu, Partai...
Ditolak Bawaslu, Partai Raja Dangdut Diujung Tanduk
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak permohonan ajudikasi penyelesaian sengketa tahapan pemilihan umum (pemilu) yang diajukan Partai Islam Damai Aman (Idaman). Sebelumnya partai besutan Raja Dangdut Rhoma Irama tidak diikutsertakan dalam tahap verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tidak memenuhi syarat administrasi yang ditentukan dalam pasal 173 Undang-undang (UU) 7/2017.

“Menetapkan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Sidang Ajudikasi Ratna Dewi Pettalolo di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (15/1/2018).

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis berkesimpulan bahwa Partai Idaman telah gagal membuktikan dalil yang disampaikannya, meliputi keterpenuhan syarat kepengurusan minimal 75% dari jumlah kab/kota ditingkat 34 provinsi, memiliki kantor tetap ditingkat kab/kota atas nama Partai Idaman, dan keanggotaan partai paling sedikit seribu orang atau seperseribu dari jumlah penduduk dan kepengurusan tingkat kab/kota.

“Dari pertimbangan di atas, majelis berpendapat permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Anggota Majelis Mochammad Afifudin.

Adapun salah satu persoalan terkait keanggotaan, adalah banyak daerah yang diklaim memiliki keanggotaan cukup, namun nyatanya masuk dalam data yang tidak memenuhi syarat (TMS). “Majelis mendapatkan fakta bahwa keterangan kode angka 7, salinan KTA dan KTP tidak sesuai dengan data anggota,” ucap Afifudin.

Menyikapi putusan tersebut, Sekjen Partai Idaman Ramdansyah mengaku akan berkonsultasi dengan Ketua Umum Rhoma Irama guna menentukan langkah selanjutnya. “Apakah ada upaya hukum yang bisa dilakukan,” ujar Ramdansyah.

Menurut Ramdansyah, pihaknya masih punya peluang untuk bisa ikut dalam pemilu dengan membawa permasalahan ini ke PTUN. Meskipun untuk membawa ke sana menurut dia, memerlukan bukti berupa SK yang akan dikeluarkan KPU pada hari penetapan partai politik nanti. “Kalau 17 Februari (penetapan partai) itu dalam bentuk SK KPU mungkin bisa kita bawa ke PTUN. Tapi nanti kita konsultasi dulu sama ketum,” ucapnya.

Dia pun mengomentari persoalan keanggotaan partainya yang jumlahnya diangggap tidak memenuhi syarat perundangan. Kode angka 7 yang menjadi fakta persidangan menurut dia dikarenakan adanya kesalahan penulisan anggota sehingga tidak sesuai ketika dilakukan penelitian administrasi.

“Misal KTP atas nama Ramdansyah, kemudian (ditulis) Ramdhansyah, tidak sesuai maka dicoret. Kami minta di majelis waktu itu supaya terkait angka 7 ini tidak beralasan, tapi tadi hanya dibuktikan beberapa provinsi saja,” kata Ramdansyah.

Hingga pukul 16.40 WIB, Majelis telah membacakan putusan terhadap empat partai politik, antara lain Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Idaman, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) serta Partai Rakyat di mana kesemua permohonannya ditolak. Total ada tujuh partai yang mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu.
(pur)
Berita Terkait
Sekjen Baru Demokrat...
Sekjen Baru Demokrat Dinilai Mampu Terjemahkan Visi dan Misi AHY
KPU Minta Bawaslu Tolak...
KPU Minta Bawaslu Tolak Laporan Partai Pelita dan Partai Ibu
Mediasi Gugatan Pemilu...
Mediasi Gugatan Pemilu antara Partai Ummat dan KPU Deadlock
Akui Pengawasan Dana...
Akui Pengawasan Dana Kampanye Parpol Lemah, Bawaslu Singgung soal Audit
Bawaslu Pimpin Global...
Bawaslu Pimpin Global Network on Electoral Justice hingga 2023
Jadwal Pemilu 2024 Belum...
Jadwal Pemilu 2024 Belum Juga Ditetapkan, Ini Sikap Bawaslu
Berita Terkini
Pemerintah Bangun Ekosistem...
Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas lewat Revitalisasi Sekolah
Seskab Teddy dan Menteri...
Seskab Teddy dan Menteri Ara Sirait Bahas Target Bedah 400.000 Rumah
APH Didorong Usut Tuntas...
APH Didorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Sekjen PKS: Pemilih...
Sekjen PKS: Pemilih Muda Jadi Kunci, Kader Harus Siap Menangkan Pemilu 2029
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Infografis
Karier Militer Mayjen...
Karier Militer Mayjen Sineenat Wongvajirapakdi, Selir Istimewa Raja Thailand
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved