Tiga Logika Keliru MK Tolak Uji Materi Presidential Threshold

Jum'at, 12 Januari 2018 - 11:49 WIB
Tiga Logika Keliru MK...
Tiga Logika Keliru MK Tolak Uji Materi Presidential Threshold
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 222 tentang Ambang Batas Presiden (Presidential Threshold). Putusan itu menjadi pedoman bahwa Presidential Threshold (PT) ditetapkan sebesar 20%.

Menurut Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, ada tiga logika 'keliru' yang diputuskan MK yakni pertama hakim kontitusi dalam putusannya merujuk pada hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 yang sudah kadaluarsa.

"Sementara Pemilu 2019 dilaksanakan serentak dimana hasil pileg dan pilpres diketahui pada hari yang bersamaan. Itu artinya PT 20% mestinya tak berlaku dan semua parpol yang ikut pemilu bisa nyalonin presiden," tutur Adi kepada SINDOnews, Jumat (12/1/2018).

Kedua, kata Adi, jika logika PT 20% untuk memperkuat sistem presidensialisme, sejauh ini siapapun presidennya pemerintahannya dijamin berjalan stabil karena bangunan koalisi yang cair. Misalnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat Pilpres 2004 hanya didudukung beberapa partai kecil.

Kemudian setelah SBY menang, partai lain berdatangan menjadi bagian dari Pemerintahan SBY. Begitupun ketika Joko Widodo (Jokowi) menang dikhawatirkan bakal gaduh karena mayoritas parlemen dikuasai oposisi.

"Nyatanya, banyak parpol oposisi nyebrang ke Jokowi. Sebab itu, memperkuat sistem presidensialisme tak harus dengan PT 20% karena koalisi yang bersifat cair," katanya.

Ketiga, lanjut dia, putusan MK ini jelas menghambat calon-calon potensial yang memiliki kapasitas memadai untuk ikut Pilpres 2019. Menurutnya, kenapa tidak sekalian 50% saja PT-nya agar lebih kuat sekali sistem presidensialismenya. Sebab, jika diterapkan zero PT, parpol dan kandidat tak sembarangan juga majukan capres/cawapres.

Adi meyakini, parpol pasti butuh koalisi dengan parpol lain untuk menang, butuh koalisi dengan parpol lain untuk membangun jejaring lebih solid hingga akat rumput, termasuk juga butuh logistik yang memadai.

"Jadi, sekalipun tak ada PT, tak sekonyong-konyong parpol memajukan capresnya karena alasan-alasan di atas tadi," tegas pengamat politik dari UIN Jakarta ini.
(kri)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Refly Harun: Putusan...
Refly Harun: Putusan MA Sama Sekali Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019
Berita Terkini
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Infografis
Atasi Banjir Jakarta,...
Atasi Banjir Jakarta, Pramono Instruksikan Normalisasi Tiga Sungai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved