Tiga Logika Keliru MK Tolak Uji Materi Presidential Threshold
Jum'at, 12 Januari 2018 - 11:49 WIB
Tiga Logika Keliru MK Tolak Uji Materi Presidential Threshold
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 222 tentang Ambang Batas Presiden (Presidential Threshold). Putusan itu menjadi pedoman bahwa Presidential Threshold (PT) ditetapkan sebesar 20%.
Menurut Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, ada tiga logika 'keliru' yang diputuskan MK yakni pertama hakim kontitusi dalam putusannya merujuk pada hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 yang sudah kadaluarsa.
"Sementara Pemilu 2019 dilaksanakan serentak dimana hasil pileg dan pilpres diketahui pada hari yang bersamaan. Itu artinya PT 20% mestinya tak berlaku dan semua parpol yang ikut pemilu bisa nyalonin presiden," tutur Adi kepada SINDOnews, Jumat (12/1/2018).
Kedua, kata Adi, jika logika PT 20% untuk memperkuat sistem presidensialisme, sejauh ini siapapun presidennya pemerintahannya dijamin berjalan stabil karena bangunan koalisi yang cair. Misalnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat Pilpres 2004 hanya didudukung beberapa partai kecil.
Kemudian setelah SBY menang, partai lain berdatangan menjadi bagian dari Pemerintahan SBY. Begitupun ketika Joko Widodo (Jokowi) menang dikhawatirkan bakal gaduh karena mayoritas parlemen dikuasai oposisi.
"Nyatanya, banyak parpol oposisi nyebrang ke Jokowi. Sebab itu, memperkuat sistem presidensialisme tak harus dengan PT 20% karena koalisi yang bersifat cair," katanya.
Ketiga, lanjut dia, putusan MK ini jelas menghambat calon-calon potensial yang memiliki kapasitas memadai untuk ikut Pilpres 2019. Menurutnya, kenapa tidak sekalian 50% saja PT-nya agar lebih kuat sekali sistem presidensialismenya. Sebab, jika diterapkan zero PT, parpol dan kandidat tak sembarangan juga majukan capres/cawapres.
Adi meyakini, parpol pasti butuh koalisi dengan parpol lain untuk menang, butuh koalisi dengan parpol lain untuk membangun jejaring lebih solid hingga akat rumput, termasuk juga butuh logistik yang memadai.
"Jadi, sekalipun tak ada PT, tak sekonyong-konyong parpol memajukan capresnya karena alasan-alasan di atas tadi," tegas pengamat politik dari UIN Jakarta ini.
Menurut Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, ada tiga logika 'keliru' yang diputuskan MK yakni pertama hakim kontitusi dalam putusannya merujuk pada hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 yang sudah kadaluarsa.
"Sementara Pemilu 2019 dilaksanakan serentak dimana hasil pileg dan pilpres diketahui pada hari yang bersamaan. Itu artinya PT 20% mestinya tak berlaku dan semua parpol yang ikut pemilu bisa nyalonin presiden," tutur Adi kepada SINDOnews, Jumat (12/1/2018).
Kedua, kata Adi, jika logika PT 20% untuk memperkuat sistem presidensialisme, sejauh ini siapapun presidennya pemerintahannya dijamin berjalan stabil karena bangunan koalisi yang cair. Misalnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat Pilpres 2004 hanya didudukung beberapa partai kecil.
Kemudian setelah SBY menang, partai lain berdatangan menjadi bagian dari Pemerintahan SBY. Begitupun ketika Joko Widodo (Jokowi) menang dikhawatirkan bakal gaduh karena mayoritas parlemen dikuasai oposisi.
"Nyatanya, banyak parpol oposisi nyebrang ke Jokowi. Sebab itu, memperkuat sistem presidensialisme tak harus dengan PT 20% karena koalisi yang bersifat cair," katanya.
Ketiga, lanjut dia, putusan MK ini jelas menghambat calon-calon potensial yang memiliki kapasitas memadai untuk ikut Pilpres 2019. Menurutnya, kenapa tidak sekalian 50% saja PT-nya agar lebih kuat sekali sistem presidensialismenya. Sebab, jika diterapkan zero PT, parpol dan kandidat tak sembarangan juga majukan capres/cawapres.
Adi meyakini, parpol pasti butuh koalisi dengan parpol lain untuk menang, butuh koalisi dengan parpol lain untuk membangun jejaring lebih solid hingga akat rumput, termasuk juga butuh logistik yang memadai.
"Jadi, sekalipun tak ada PT, tak sekonyong-konyong parpol memajukan capresnya karena alasan-alasan di atas tadi," tegas pengamat politik dari UIN Jakarta ini.
(kri)