Ridwan Mukti dan Istri Divonis 8 Tahun Penjara

Kamis, 11 Januari 2018 - 22:45 WIB
Ridwan Mukti dan Istri...
Ridwan Mukti dan Istri Divonis 8 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta Istri, Lili Madari divonis 8 tahun penjara dan denda Rp400 Juta.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis (11/1/2018) menyatakan Ridwan Mukti dan istrinya bersalah dalam kasus suap proyek pembangunan jalan di Bengkulu. (Baca juga: Tersangka Suap, Gubernur Bengkulu dan Istri Ditahan Terpisah )

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Admiral bersama hakim Gabriel Sialagan dan Hakim Nick Samara.

Hakim menilai Ridwan Mukti Dan Lily terbukti telah melanggar Pasal 12 Huruf A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Isak tangis keluarga pecah saat Ridwan dan istri keluar dari ruangan sidang.
(dam)
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved