Ridwan Mukti dan Istri Divonis 8 Tahun Penjara

Kamis, 11 Januari 2018 - 22:45 WIB
Ridwan Mukti dan Istri...
Ridwan Mukti dan Istri Divonis 8 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta Istri, Lili Madari divonis 8 tahun penjara dan denda Rp400 Juta.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis (11/1/2018) menyatakan Ridwan Mukti dan istrinya bersalah dalam kasus suap proyek pembangunan jalan di Bengkulu. (Baca juga: Tersangka Suap, Gubernur Bengkulu dan Istri Ditahan Terpisah )

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Admiral bersama hakim Gabriel Sialagan dan Hakim Nick Samara.

Hakim menilai Ridwan Mukti Dan Lily terbukti telah melanggar Pasal 12 Huruf A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Isak tangis keluarga pecah saat Ridwan dan istri keluar dari ruangan sidang.
(dam)
Berita Terkini
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Semarang Menuju Pusat...
Semarang Menuju Pusat Investasi Hijau: Proyek Rp3 Triliun Walikota Agustina Kebanjiran Peminat
Breaking News: Noel...
Breaking News: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Ini Respons Menteri Imipas Agus Andrianto
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Dadan Hindayana Tersangka...
Dadan Hindayana Tersangka Dugaan Korupsi MBG, PDIP Minta Pengawasan Diperketat
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved