Ridwan Mukti dan Istri Divonis 8 Tahun Penjara

Kamis, 11 Januari 2018 - 22:45 WIB
Ridwan Mukti dan Istri...
Ridwan Mukti dan Istri Divonis 8 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta Istri, Lili Madari divonis 8 tahun penjara dan denda Rp400 Juta.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis (11/1/2018) menyatakan Ridwan Mukti dan istrinya bersalah dalam kasus suap proyek pembangunan jalan di Bengkulu. (Baca juga: Tersangka Suap, Gubernur Bengkulu dan Istri Ditahan Terpisah )

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Admiral bersama hakim Gabriel Sialagan dan Hakim Nick Samara.

Hakim menilai Ridwan Mukti Dan Lily terbukti telah melanggar Pasal 12 Huruf A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Isak tangis keluarga pecah saat Ridwan dan istri keluar dari ruangan sidang.
(dam)
Berita Terkini
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan Lu Punya Otak Gak? ke Wartawan
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved