Ridwan Mukti dan Istri Divonis 8 Tahun Penjara

Kamis, 11 Januari 2018 - 22:45 WIB
Ridwan Mukti dan Istri Divonis 8 Tahun Penjara
Ridwan Mukti dan Istri Divonis 8 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta Istri, Lili Madari divonis 8 tahun penjara dan denda Rp400 Juta.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis (11/1/2018) menyatakan Ridwan Mukti dan istrinya bersalah dalam kasus suap proyek pembangunan jalan di Bengkulu. (Baca juga: Tersangka Suap, Gubernur Bengkulu dan Istri Ditahan Terpisah )

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Admiral bersama hakim Gabriel Sialagan dan Hakim Nick Samara.

Hakim menilai Ridwan Mukti Dan Lily terbukti telah melanggar Pasal 12 Huruf A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Isak tangis keluarga pecah saat Ridwan dan istri keluar dari ruangan sidang.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3201 seconds (0.1#10.140)