Ridwan Mukti dan Istri Divonis 8 Tahun Penjara

Kamis, 11 Januari 2018 - 22:45 WIB
Ridwan Mukti dan Istri...
Ridwan Mukti dan Istri Divonis 8 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta Istri, Lili Madari divonis 8 tahun penjara dan denda Rp400 Juta.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis (11/1/2018) menyatakan Ridwan Mukti dan istrinya bersalah dalam kasus suap proyek pembangunan jalan di Bengkulu. (Baca juga: Tersangka Suap, Gubernur Bengkulu dan Istri Ditahan Terpisah )

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Admiral bersama hakim Gabriel Sialagan dan Hakim Nick Samara.

Hakim menilai Ridwan Mukti Dan Lily terbukti telah melanggar Pasal 12 Huruf A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Isak tangis keluarga pecah saat Ridwan dan istri keluar dari ruangan sidang.
(dam)
Berita Terkini
Bandara A Yani Berstatus...
Bandara A Yani Berstatus Internasional, DPR: Semarang Jadi Pusat Konektivitas Global
9 menit yang lalu
Deretan Dirreskrimsus...
Deretan Dirreskrimsus yang Dimutasi Kapolri pada Maret 2025, Ini Daftar Namanya
33 menit yang lalu
8 Fakta tentang Mulyono,...
8 Fakta tentang Mulyono, Nomor 4 Pernah Diterima di UGM
48 menit yang lalu
Buruh KBMI Dipastikan...
Buruh KBMI Dipastikan Ikut Peringatan May Day di Monas
1 jam yang lalu
Siapa Letjen TNI Kunto...
Siapa Letjen TNI Kunto Arief Wibowo? Sosok Jenderal Bintang 3 Anak Try Sutrisno
6 jam yang lalu
Kejagung Geledah dan...
Kejagung Geledah dan Blokir Aset Tersangka TPPU Zarof Ricar
7 jam yang lalu
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved