Melchias Mekeng Kembali Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Politikus Golkar, Melchias Markus Mekeng, pada hari ini. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, untuk tersangka Markus Nari.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (11/1/2018).
Melchias Mekeng sendiri sempat disebut-sebut sebagai pihak yang menerima uang panas e-KTP sebesar USD1,4 juta dalam dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.
Namun demikian, mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI tersebut membantah menerima serta menikmati uang dugaan korupsi proyek senilai Rp5,9 triliun.
Sejauh ini, KPK baru menjerat enam orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Keenam orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; dan Setya Novanto.
Dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian, untuk Setya Novanto masih dalam proses persidangan.
Sementara itu, Anang Sugiana Sudihardjo dan Markus Nari masih dalam proses penyidikan di KPK. Keenamnya diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (11/1/2018).
Melchias Mekeng sendiri sempat disebut-sebut sebagai pihak yang menerima uang panas e-KTP sebesar USD1,4 juta dalam dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.
Namun demikian, mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI tersebut membantah menerima serta menikmati uang dugaan korupsi proyek senilai Rp5,9 triliun.
Sejauh ini, KPK baru menjerat enam orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Keenam orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; dan Setya Novanto.
Dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian, untuk Setya Novanto masih dalam proses persidangan.
Sementara itu, Anang Sugiana Sudihardjo dan Markus Nari masih dalam proses penyidikan di KPK. Keenamnya diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
(kri)