Cari Tersangka Baru Korupsi E-KTP, KPK Periksa Istri Setnov
A
A
A
JAKARTA - Tak hanya memeriksa putra dan putri Setya Novanto, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa Deisti Astriani Tagor, istri terdakwa kasus korupsi e-KTP tersebut pada Rabu (10/1/2018). Deistitiba di Gedung KPK setelah putra-putri Novanto, Dwina Michaella dan Rheza Herwindo usai menjalani pemeriksaan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ketiganya diperiksa sebagai upaya KPK mencari tersangka lain dalam kasus korupsi e-KTP. "Pengembangan perkara e-KTP untuk menemukan tersangka lain," ujar Febri melalui pesan singkat, Rabu (10/1/2018).
Saat ini KPK memang tengah melakukan penyelidikan baru dalam kasus korupsi e-KTP. KPK tengah membidik calon tersangka baru dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut.
Terkait pemeriksaan tiga anggota keluarga Setya Novanto, ini bukan kali pertama mereka dimintai keterangan oleh penyidik. Baik Deisti, Dwina Michaella dan Rheza Herwindo pernah diperiksa untuk mendalami kepemilikan saham di PT Mondalindo Graha Perdana dan PT Murakabi Sejahtera.
Herwindo maupun Michaella pernah disebut dalam dakwaan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong terlibat dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Dalam dakwaan tersebut, keluarga Setya Novanto disebut sebagai pemilik PT Mondalindo Graha Perdana. Perusahaan tersbut merupakan pemilik saham mayoritas di PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta lelang proyek e-KTP.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ketiganya diperiksa sebagai upaya KPK mencari tersangka lain dalam kasus korupsi e-KTP. "Pengembangan perkara e-KTP untuk menemukan tersangka lain," ujar Febri melalui pesan singkat, Rabu (10/1/2018).
Saat ini KPK memang tengah melakukan penyelidikan baru dalam kasus korupsi e-KTP. KPK tengah membidik calon tersangka baru dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut.
Terkait pemeriksaan tiga anggota keluarga Setya Novanto, ini bukan kali pertama mereka dimintai keterangan oleh penyidik. Baik Deisti, Dwina Michaella dan Rheza Herwindo pernah diperiksa untuk mendalami kepemilikan saham di PT Mondalindo Graha Perdana dan PT Murakabi Sejahtera.
Herwindo maupun Michaella pernah disebut dalam dakwaan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong terlibat dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Dalam dakwaan tersebut, keluarga Setya Novanto disebut sebagai pemilik PT Mondalindo Graha Perdana. Perusahaan tersbut merupakan pemilik saham mayoritas di PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta lelang proyek e-KTP.
(kri)