LPSK: Restitusi dan Kompensasi Jadi Catatan Positif 2017

Rabu, 10 Januari 2018 - 15:09 WIB
LPSK: Restitusi dan...
LPSK: Restitusi dan Kompensasi Jadi Catatan Positif 2017
A A A
JAKARTA - Dikabulkannya ganti kerugian bagi korban tindak pidana maupun keluarganya dari pelaku kejahatan (restitusi) serta keberhasilan para korban terorisme Samarinda mendapatkan kompensasi (ganti kerugian dari negara) melalui proses peradilan, menjadi catatan positif pemenuhan hak korban pada tahun 2017.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai mengungkapkan, sepanjang tahun 2017, LPSK telah memfasilitasi restitusi bagi 55 orang korban tindak pidana. Sebanyak 54 orang di antaranya merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan sisanya satu orang lagi merupakan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Jumlah restitusi yang difasilitasi sebesar Rp1.082.534.000. Jumlah tersebut masih akan bertambah dengan pembayaran restitusi bagi satu orang terlindung yang rencananya hari ini (Rabu 10/1/2018) baru akan diserahkan di Lombok Tengah, sebesar Rp33.000.000.

Menurut Semendawai, torehan keberhasilan dalam memfasilitasi restitusi yang dilakukan LPSK bagi para korban tindak pidana perlu mendapatkan perhatian. "Ini penting untuk semakin memasyarakatkan bahwa korban tindak pidana sebenarnya memiliki hak untuk mendapatkan ganti kerugian dari pelaku (restitusi). Bahkan untuk korban TPPO, hal ini sudah diatur khusus dalam UU Pemberantasan TPPO," ujar Semendawai lewat rilis yang diterima SINDOnews, Rabu (10/1-2018).

Hak lain yang dimiliki korban, lanjut Semendawai, khususnya dalam tindak pidana terorisme yaitu kompensasi, atau ganti kerugian yang diberikan kepada para korban dan keluarganya dari negara. Pada tahun 2017, LPSK memfasilitasi korban aksi terorisme di Samarinda, Kalimantan Timur.

Hasilnya pada November 2017, tuntutan kompensasi yang diajukan korban terorisme Samarinda dikabulkan majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur yang menyidangkan perkara tersebut. Jika menarik ke belakang, akhir tahun 2016, LPSK juga memfasilitasi kompensasi bagi korban terorisme di Jalan MH Thamrin Jakarta, namun karena belum seragamnya pemahaman penegak hukum, dalam hal ini jaksa penuntut umum terkait hak korban mendapatkan kompensasi, menyebabkan pengajuan kompensasi yang difasilitasi LPSK tidak masuk dalam tuntutan jaksa (requisitoir).

“Putusan kasus (terorisme Samarinda) memperlihatkan sudah ada kesatuan cara pandang terhadap hak korban (kompensasi) di antara penegak hukum,” kata Semendawai.

Untuk tren permohonan kasus yang dimintakan perlindungan ke LPSK, selama tahun 2017, LPSK menerima sebanyak 1.901 permohonan, atau naik sekitar 10% dibanding tahun sebelumnya sebanyak 1.720 permohonan. Ini merupakan sesuatu yang bisa dinilai positif dimana menunjukkan adanya peningkatan pemahaman soal keberadaan LPSK, baik dari masyarakat langsung maupun aparat penegak hukum dan aparat pemerintah lainnya.

“Kenapa kami turut kemukakan soal pemahaman aparat dikarenakan ada beberapa permohonan perlindungan yang diajukan untuk saksi dan korban, berasal dari instansi-instansi, baik yang terkait langsung dengan penegakan hukum maupun tidak, seperti kepolisian, BNN, pemerintah daerah dan LSM,” tutur Semendawai seraya berharap ke depan, kondisi seperti ini bisa terus berlanjut.

Untuk jumlah saksi dan korban yang menjadi terlindung LPSK selama tahun 2017, menurut Semendawai, mencapai 2.490 orang terlindung. Jumlah tersebut termasuk terlindung yang perlindungannya diperpanjang (carry over) dari tahun sebelumnya (2016) sebanyak 1.392 orang terlindung.

Mengenai serapan anggaran, lanjut Semendawai, pada tahun 2017, alokasi anggaran LPSK mencapai Rp74.589.002.000. Dari total anggaran tersebut, realisasinya mencapai Rp73.770.345.131 atau 98,90 persen. “Bukan hanya angka serapannya yang tinggi, tetapi penyerapan itu tepat sasaran dan terpenting harus dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.
(kri)
Berita Terkait
Pengaduan Melonjak tapi...
Pengaduan Melonjak tapi Jumlah Pegawai LPSK Baru Terpenuhi 7,2 Persen
Duet LPSK-Media Massa:...
Duet LPSK-Media Massa: Upaya Genjot Kinerja Perlindungan Saksi dan Korban
Rumah Keluarganya Diteror,...
Rumah Keluarganya Diteror, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Veronica Koman
LPSK Khawatir Restorative...
LPSK Khawatir Restorative Justice Dijadikan Keadilan Transaksional
LPSK Masih Butuh Keterangan...
LPSK Masih Butuh Keterangan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo
Mencari Figur Pemimpin...
Mencari Figur Pemimpin Tangguh untuk LPSK
Berita Terkini
Ada Produk Haram Berlabel...
Ada Produk Haram Berlabel Halal, MUI Dorong Tingkatkan Pengawasan
5 jam yang lalu
Ketum FSP-RTMM Dorong...
Ketum FSP-RTMM Dorong Gaungkan Lagi Gerakan Cinta Produk Indonesia
6 jam yang lalu
Anggota DPR Terkejut...
Anggota DPR Terkejut Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan
7 jam yang lalu
Ketua DPP Perindo: Kerja...
Ketua DPP Perindo: Kerja Keras dan Prestasi Jadi Kunci Peran Perempuan di Politik
7 jam yang lalu
Ledakan Dahsyat Guncang...
Ledakan Dahsyat Guncang Pelabuhan Iran, Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban
8 jam yang lalu
Wamensesneg Ungkap Tujuan...
Wamensesneg Ungkap Tujuan Video Monolog Wapres Gibran: Supaya Tak Ada Lagi Informasi Bias
10 jam yang lalu
Infografis
Pakistan dan India Diambang...
Pakistan dan India Diambang Perang Habis-habisan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved