DPP Partai Politik Bisa Ambil Alih Pendaftaran Calon di Daerah
A
A
A
JAKARTA - Kewenangan pengurus pusat partai politik (tingkat DPP) dalam menentukan arah pemilihan kepala daerah (pilkada) semakin besar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pengurus pusat parpol bisa mengambil alih proses pendaftaran pencalonan dalam pilkada jika pengurus daerah tidak kunjung mendaftarkan calon di masa pendaftaran.
Proses pendaftaran calon peserta pilkada harusnya menjadi domain kepengurusan partai politik di tingkatan masing-masing, kabupaten/kota atau provinsi(DPW atau DPD). Adapun DPP hanya memberikan surat rekomendasi tentang persetujuan pasangan calon yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal pada formulir B1-KWK.
"Dalam hal pengurus parpol sesuai tingkatannya tidak mendaftarkan paslon, maka DPP parpol dapat mendaftarkan paslonnya," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra saat menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Pemilihan 2018 di kantornya, Kamis (4/1/2018).
Menurut Ilham, apabila dilakukan pengambilalihan pencalonan oleh DPP, surat pernyataan kesepakatan parpol dalam pencalonan (formulir B2-KWK) serta surat pernyataan kesepakatan antara parpol dan paslon (formulir B3-KWK) harus ditandatangani ketua umum dan sekjen. Adapun dokumen pendaftaran dapat diserahkan langsung oleh DPP ke daerah penyelenggara pilkada atau diwakilkan. Untuk penyerahan yang diwakilkan harus ada mandat yang ditandatangani ketua umum dan sekjen partai.
"Kalau pendaftarannya diwakilkan oleh petugas parpol harus ada mandat," tambah Ilham.
Menurut Ilham, aturan ini sendiri sebagai antisipasi apabila ada ketidaksamaan persepsi dalam proses pencalonan di internal partai politik, yang dapat menghambat proses pencalonan di suatu daerah. "Opsi bagi DPP parpol yang DPW dan DPD-nya tidak sepaham atau membangkang terkait calon yang diajukan DPP, maka DPP bisa mendaftarkan langsung ke KPU provinsi dan kabupaten/kota di mana daerahnya pilkada," ungkapnya.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifudin menyambut baik rakor yang digelar KPU dan DPP partai politik guna menyamakan persepsi sebelum digelarnya pendaftaran 8-10 Januari mendatang. Khususnya mengantisipasi adanya perbedaan persepsi pencalonan di internal partai yang dapat menghambat proses pendaftaran.
"Saya kira ini bagus ada penyamaan persepsi atas aturan. Termasuk memastikan jangan sampai kejadian, yang ada konflik internal partai menghambat proses pendaftaran," ujar Afifudin. Menurut Afifudin, dinamika ditiap partai memang tidak bisa diprediksi. Dukungan di daerah terhadap pasangan calon juga bisa sangat variatif dan hal ini yang menyebabkan terjadinya konflik.
Proses pendaftaran calon peserta pilkada harusnya menjadi domain kepengurusan partai politik di tingkatan masing-masing, kabupaten/kota atau provinsi(DPW atau DPD). Adapun DPP hanya memberikan surat rekomendasi tentang persetujuan pasangan calon yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal pada formulir B1-KWK.
"Dalam hal pengurus parpol sesuai tingkatannya tidak mendaftarkan paslon, maka DPP parpol dapat mendaftarkan paslonnya," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra saat menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Pemilihan 2018 di kantornya, Kamis (4/1/2018).
Menurut Ilham, apabila dilakukan pengambilalihan pencalonan oleh DPP, surat pernyataan kesepakatan parpol dalam pencalonan (formulir B2-KWK) serta surat pernyataan kesepakatan antara parpol dan paslon (formulir B3-KWK) harus ditandatangani ketua umum dan sekjen. Adapun dokumen pendaftaran dapat diserahkan langsung oleh DPP ke daerah penyelenggara pilkada atau diwakilkan. Untuk penyerahan yang diwakilkan harus ada mandat yang ditandatangani ketua umum dan sekjen partai.
"Kalau pendaftarannya diwakilkan oleh petugas parpol harus ada mandat," tambah Ilham.
Menurut Ilham, aturan ini sendiri sebagai antisipasi apabila ada ketidaksamaan persepsi dalam proses pencalonan di internal partai politik, yang dapat menghambat proses pencalonan di suatu daerah. "Opsi bagi DPP parpol yang DPW dan DPD-nya tidak sepaham atau membangkang terkait calon yang diajukan DPP, maka DPP bisa mendaftarkan langsung ke KPU provinsi dan kabupaten/kota di mana daerahnya pilkada," ungkapnya.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifudin menyambut baik rakor yang digelar KPU dan DPP partai politik guna menyamakan persepsi sebelum digelarnya pendaftaran 8-10 Januari mendatang. Khususnya mengantisipasi adanya perbedaan persepsi pencalonan di internal partai yang dapat menghambat proses pendaftaran.
"Saya kira ini bagus ada penyamaan persepsi atas aturan. Termasuk memastikan jangan sampai kejadian, yang ada konflik internal partai menghambat proses pendaftaran," ujar Afifudin. Menurut Afifudin, dinamika ditiap partai memang tidak bisa diprediksi. Dukungan di daerah terhadap pasangan calon juga bisa sangat variatif dan hal ini yang menyebabkan terjadinya konflik.
(amm)