Suap Panitera PN Jaksel, Dirut Aquamarine Dituntut 3,5 Tahun

Kamis, 04 Januari 2018 - 21:52 WIB
Suap Panitera PN Jaksel,...
Suap Panitera PN Jaksel, Dirut Aquamarine Dituntut 3,5 Tahun
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Direktur Utama ‎PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik‎ dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

JPU yang dipimpin Kresno Anto Wibowo dengan anggota Ikhsan Fernandi Z, Luki Dwi Nugroho, dan Roy Riady menilai, Yunus Nafik bersama Akhmad Zaini (sebelumnya dituntut 3 tahun) selaku kuasa hukum PT Aquamarine terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik pemberian suap. Perbuatan Yunus dan Zaini dilakukan secara berlanjut.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Zaini) dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan ditambah pidana dendar sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan," tegas JPU Kresno saat membacakan tuntutan atas nama Yunus, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Perbuatan Yunus sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Pertimbangan memberatkan untuk Yunus yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Ihwal meringankan baginya ada tiga. Berlaku sopan, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan, dan mempunya tanggungan keluarga dan karyawan dari perusahaan miliknya.

JPU Kresno Anto Wibowo menggariskan, berdasarkan fakta-fakta persidangan maka bisa disimpulkan bahwa Yunus memberikan suap seluruhnya Rp425 juta. Suap dengan sandi sapi, kambing, ucapan terima kasih, ‎hinggi titipan tersebut diberikan kepada tersangka penerima panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) nonaktif Tarmizi.

Dari keseluruhan uang suap, tutur JPU Kresno, sebesar Rp350 juta berasal dari kas perusahaan PT Aquamarine yang dikeluarkan atas persetujuan Yunus sebagaimana cek yang ditandatangani Yunus.

Uang suap tersebut agar Tarmizi mempengaruhi hakim yang menangani, menyidangkan, dan memutuskan perkara perdata wanprestasi Nomor: 688/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.

Atas tuntutan JPU, Yunus Nafik dan tim penasihat hukumnya mengatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Majelis hakim lantas mengagendakan sidang dengan agenda pembacaan pleidoi pada Kamis (11/1).
(pur)
Berita Terkait
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Gazalba Saleh Divonis...
Gazalba Saleh Divonis Bebas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Hakim PN Surabaya Itong...
Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap Rp400 Juta
Pengadilan Tipikor Bandung...
Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh
Dua Hakim Adhoc Pengadilan...
Dua Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Gugat Masa Jabatan ke MK
KPK Juga Tetapkan Wakil...
KPK Juga Tetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Tersangka Gratifikasi
Berita Terkini
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Anak Ferdy Sambo Ikut...
Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira Polri di Istana
Prabowo Lantik Donny...
Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia dan Yos Sunitiyoso Wagub URI
Perindo Dukung Perpres...
Perindo Dukung Perpres Ojol Jadi Payung Penguatan UMKM Digital dan Kesejahteraan Pengemudi
Breaking News: Prabowo...
Breaking News: Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN
Hendardi Angkat Bicara...
Hendardi Angkat Bicara soal Pelibatan Babinsa TNI dalam Pengawasan Pajak
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved