Suap Panitera PN Jaksel, Dirut Aquamarine Dituntut 3,5 Tahun

Kamis, 04 Januari 2018 - 21:52 WIB
Suap Panitera PN Jaksel,...
Suap Panitera PN Jaksel, Dirut Aquamarine Dituntut 3,5 Tahun
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Direktur Utama ‎PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik‎ dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

JPU yang dipimpin Kresno Anto Wibowo dengan anggota Ikhsan Fernandi Z, Luki Dwi Nugroho, dan Roy Riady menilai, Yunus Nafik bersama Akhmad Zaini (sebelumnya dituntut 3 tahun) selaku kuasa hukum PT Aquamarine terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik pemberian suap. Perbuatan Yunus dan Zaini dilakukan secara berlanjut.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Zaini) dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan ditambah pidana dendar sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan," tegas JPU Kresno saat membacakan tuntutan atas nama Yunus, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Perbuatan Yunus sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Pertimbangan memberatkan untuk Yunus yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Ihwal meringankan baginya ada tiga. Berlaku sopan, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan, dan mempunya tanggungan keluarga dan karyawan dari perusahaan miliknya.

JPU Kresno Anto Wibowo menggariskan, berdasarkan fakta-fakta persidangan maka bisa disimpulkan bahwa Yunus memberikan suap seluruhnya Rp425 juta. Suap dengan sandi sapi, kambing, ucapan terima kasih, ‎hinggi titipan tersebut diberikan kepada tersangka penerima panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) nonaktif Tarmizi.

Dari keseluruhan uang suap, tutur JPU Kresno, sebesar Rp350 juta berasal dari kas perusahaan PT Aquamarine yang dikeluarkan atas persetujuan Yunus sebagaimana cek yang ditandatangani Yunus.

Uang suap tersebut agar Tarmizi mempengaruhi hakim yang menangani, menyidangkan, dan memutuskan perkara perdata wanprestasi Nomor: 688/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.

Atas tuntutan JPU, Yunus Nafik dan tim penasihat hukumnya mengatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Majelis hakim lantas mengagendakan sidang dengan agenda pembacaan pleidoi pada Kamis (11/1).
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1365 seconds (0.1#10.140)