Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim Pengadilan Tipikor
Senin, 24 Juni 2024 - 20:10 WIB
loading...
Mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Karen dinyatakan bersalah atas kasus kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
Ketua Majelis Hakim Maryono mengatakan pertimbangan yang memberatkan vonis yakni perbuatan Karen dianggap tak mendukung program Pemerintah.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara," kata Hakim Maryono saat bacakan amar putusan, Senin (24/6/2024).
Sementara hal yang meringankan, kata Hakim Maryono, Karen dinilai bersikap sopan selama proses persidangan. "Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi. Terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina," terang Hakim Maryono.
Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Maryono mengatakan pertimbangan yang memberatkan vonis yakni perbuatan Karen dianggap tak mendukung program Pemerintah.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara," kata Hakim Maryono saat bacakan amar putusan, Senin (24/6/2024).
Sementara hal yang meringankan, kata Hakim Maryono, Karen dinilai bersikap sopan selama proses persidangan. "Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi. Terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina," terang Hakim Maryono.
Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara
Lihat Juga :