Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim Pengadilan Tipikor

Senin, 24 Juni 2024 - 20:10 WIB
loading...
Karen Agustiawan Divonis...
Mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Karen dinyatakan bersalah atas kasus kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

Ketua Majelis Hakim Maryono mengatakan pertimbangan yang memberatkan vonis yakni perbuatan Karen dianggap tak mendukung program Pemerintah.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara," kata Hakim Maryono saat bacakan amar putusan, Senin (24/6/2024).

Sementara hal yang meringankan, kata Hakim Maryono, Karen dinilai bersikap sopan selama proses persidangan. "Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi. Terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina," terang Hakim Maryono.

Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Polri, CBA: Percepat Penanganan
Breaking News! Kejagung...
Breaking News! Kejagung Tetapkan Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ompreng MBG
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Pertamina Pangkas 31...
Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha Sepanjang Semester I 2026
Sambangi RS IHC Perkebunan...
Sambangi RS IHC Perkebunan Jember Klinik, Komut Pertamina Tekankan Inovasi dan Empati
Rumah Sakit IHC Jember...
Rumah Sakit IHC Jember Dinilai Berhasil Hadirkan Layanan Kesehatan yang Humanis
Rekomendasi
Houthi Ancam Saudi,...
Houthi Ancam Saudi, Riyadh Janji Beri Respons Keras!
4 Suporter Tewas, Meksiko...
4 Suporter Tewas, Meksiko Perketat Pengamanan Jelang Lawan Inggris
Mengenali Kondisi Kulit...
Mengenali Kondisi Kulit Kini Bisa Dimulai dari Foto Selfie
Berita Terkini
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
Menhut: Presiden Minta...
Menhut: Presiden Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Raksasa (yang) Tak Lagi...
Raksasa (yang) Tak Lagi Menakutkan
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved