Gembong Suap Kemenhub Dituntut 4 Tahun Penjara

Kamis, 04 Januari 2018 - 20:55 WIB
Gembong Suap Kemenhub...
Gembong Suap Kemenhub Dituntut 4 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa gembong suap di lingkungan Kemenhub, Adi Putra Kurniawan alias Yongkie alias Yeyen dengan pidana penjara selama 4 tahun.

JPU yang dipimpin Haerudin dengan anggota Dian Hamisena, M Takdir Suhan, Moh Helmi Syarif, dan Putra Iskandar menilai, ‎Adi Putra Kurniawan alias Yongkie alias Yeyen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah men‎urut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik pemberian suap.

Yongkie terbukti memberikan suap bersandi ‎ucapan terima kasih, biaya operasional, sarung, telor asin, hingga kalender dengan total Rp2,3 miliar kepada Antonius Tonny Budiono selaku Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"‎Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Adi Putra Kurniawan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan," tegas JPU Dian Hamisena saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/2018).

JPU menilai, perbuatan Yongkie sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Pertimbangan meringankan bagi Yongkie, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. Pertimbangan memberatkan ada tiga. Pertama, tidak mendukung upaya dan program pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah. Kedua, modus operandi Yongkie tergolong baru dengan pemberian ATM.

"Terdakwa melakukan beberapa kali pemberian kepada beberapa orang berbeda," tegas JPU Dian.

Yongkie melakukan perbuatan pidananya dengan juga membuka rekening dengan KTP dan nama palsu, dua di antaranya Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo (gabungan nama Joko Widodo dan Prabowo Subianto). Pemberian suap dilakukan dengan didahului penyerahan kartu ATM disertai PIN maupun juga buku tabungan ke Tonny.

"Tidak ada alasan pemafaan dan pembenar atas perbuatan terdakwa. Sehingga terdakwa harus dijatuhi pidana penjara," tegas JPU Takdir.
(pur)
Berita Terkait
Korupsi Pembangunan...
Korupsi Pembangunan Jalan Kereta Api Besitang Langsa!, Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Sebagai Tersangka Korupsi
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pengusaha Suryo di Kasus Suap Proyek DJKA
KPK Ungkap Pengaturan...
KPK Ungkap Pengaturan Lelang Proyek di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub
Uang Senilai Rp2,83...
Uang Senilai Rp2,83 Miliar Disita KPK dari OTT Proyek Jalur Kereta Api
KPK Periksa Pejabat...
KPK Periksa Pejabat Kemenhub terkait Korupsi PT Dirgantara Indonesia
KPK Tetapkan M Suryo...
KPK Tetapkan M Suryo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kemenhub
Berita Terkini
Apresiasi Penunjukan...
Apresiasi Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala BGN, Amos Simanjuntak: Pilihan Tepat
Perludem Usulkan MMP,...
Perludem Usulkan MMP, Partai Perindo Sebut Jadi Alternatif Solutif Reformasi Pemilu
Kepala BGN Sudaryono:...
Kepala BGN Sudaryono: Kami Bukan Superman, Siap Terima Masukan
Dirjen Imigrasi Sebut...
Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved