Eks GM Jasa Marga Didakwa Suap Auditor BPK dengan Motor Harley
A
A
A
JAKARTA - Mantan General Manager PT Jasa Marga (Persero) tbk cabang Purbaleunyi, Setia Budi didakwa menyuap Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto dengan sepeda motor gede (moge) Harley Davidson dan fasilitas hiburan malam.
Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan Nomor DAK-90/24/12/2017 atas nama Setia Budi. Surat dakwaan dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Afni Carolina dan beranggotakan Rony Yusuf, Subari Kurniawan, Mohamad Nur Azis, dan Hendra Eka Saputra. (Baca juga: Diduga Terima Motor Gede, Auditor BPK Ditahan )
Jaksa membeberkan Setia Budi melakukan perbuatan pidananya dalam kurun waktu 13 Maret hingga Agustus 2017. Perbuatan tersebut dilakukan di Karaoke Las Vegas Plaza Semanggi, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kantor Pusat PT Jasa Marga Tbk di Jakarta, sejumlah hotel, rumah makan kantor PT Jasa Marga Tbk Cabang Purbaleunyi hingga rumah pribadi Sigit Yugoharto di Jalan Swadaya Raya Nomor 8 Kavling 2 Duren Sawit, Jakarta Timur.
Setia didakwa melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan belanjut.
"Terdakwa memberi satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000 Nomor Polisi B 5662 JS dan memberi beberapa kali fasilitas hiburan malam di Karaoke Las Vegas Plaza Semanggi kepada Sigit Yugoharto," tutur Jaksa Rony Yusuf saat membacakan surat dakwaan Setia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/2017).
Jaksa Rony mengungkapkan Sigit adalah penyelenggara negara dengan jabatan sebagai Auditor Madya pada Sub Auditorat VII B2 BPK sekaligus Ketua Tim Pemeriksa BPK yang melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya, dan kegiatan investasi PT Jasa Marga (persero) Tbk.
Jaksa Rony menguraikan, Sigit melakukan suap karena telah mengubah hasil temuan BPK atas PDTT PDTT terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya, dan kegiatan investasi PT Jasa Marga (persero) Tbk Cabang Purbaleunyi tahun 2015 dan 2016.
Menurut jaksa, temuan tersebut terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan pengecatan marka jalan. Satu di antaranya, pekerjaan scrapping, filling, dan overlay (SFO) serta rekonstruksi perkerasan pada ruas Jalan Tol Cipularang Purbaleunyi yang dilaksanakan oleh PT Marga Maju Mapan (M3).
"Motor Harley Davidson diberikan dan dibeli terdakwa atas permintaan Sigit. Pada 25 Agustus 2017 setelah sepeda motor Harley Davidson diterima di rumah Sigit, kemudian Sigit memberitahu terdakwa bahwa Harley Davidson telah diterima," tegas Jaksa Subari Kurniawan.
Jaksa mendakwa Setia dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP pada dakwaan pertama. Atau dakwaan kedua dengan Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan Nomor DAK-90/24/12/2017 atas nama Setia Budi. Surat dakwaan dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Afni Carolina dan beranggotakan Rony Yusuf, Subari Kurniawan, Mohamad Nur Azis, dan Hendra Eka Saputra. (Baca juga: Diduga Terima Motor Gede, Auditor BPK Ditahan )
Jaksa membeberkan Setia Budi melakukan perbuatan pidananya dalam kurun waktu 13 Maret hingga Agustus 2017. Perbuatan tersebut dilakukan di Karaoke Las Vegas Plaza Semanggi, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kantor Pusat PT Jasa Marga Tbk di Jakarta, sejumlah hotel, rumah makan kantor PT Jasa Marga Tbk Cabang Purbaleunyi hingga rumah pribadi Sigit Yugoharto di Jalan Swadaya Raya Nomor 8 Kavling 2 Duren Sawit, Jakarta Timur.
Setia didakwa melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan belanjut.
"Terdakwa memberi satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000 Nomor Polisi B 5662 JS dan memberi beberapa kali fasilitas hiburan malam di Karaoke Las Vegas Plaza Semanggi kepada Sigit Yugoharto," tutur Jaksa Rony Yusuf saat membacakan surat dakwaan Setia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/2017).
Jaksa Rony mengungkapkan Sigit adalah penyelenggara negara dengan jabatan sebagai Auditor Madya pada Sub Auditorat VII B2 BPK sekaligus Ketua Tim Pemeriksa BPK yang melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya, dan kegiatan investasi PT Jasa Marga (persero) Tbk.
Jaksa Rony menguraikan, Sigit melakukan suap karena telah mengubah hasil temuan BPK atas PDTT PDTT terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya, dan kegiatan investasi PT Jasa Marga (persero) Tbk Cabang Purbaleunyi tahun 2015 dan 2016.
Menurut jaksa, temuan tersebut terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan pengecatan marka jalan. Satu di antaranya, pekerjaan scrapping, filling, dan overlay (SFO) serta rekonstruksi perkerasan pada ruas Jalan Tol Cipularang Purbaleunyi yang dilaksanakan oleh PT Marga Maju Mapan (M3).
"Motor Harley Davidson diberikan dan dibeli terdakwa atas permintaan Sigit. Pada 25 Agustus 2017 setelah sepeda motor Harley Davidson diterima di rumah Sigit, kemudian Sigit memberitahu terdakwa bahwa Harley Davidson telah diterima," tegas Jaksa Subari Kurniawan.
Jaksa mendakwa Setia dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP pada dakwaan pertama. Atau dakwaan kedua dengan Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(dam)