Tak Mendesak, Fraksi NasDem Tolak Revisi UU MD3

Sabtu, 30 Desember 2017 - 13:55 WIB
Tak Mendesak, Fraksi NasDem Tolak Revisi UU MD3
Tak Mendesak, Fraksi NasDem Tolak Revisi UU MD3
A A A
JAKARTA - Perubahan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk menambah satu kursi pimpinan DPR dinilai tak memiliki urgensi.

Ketua Kapoksi Badan Legislasi Fraksi Partai NasDem Luthfi Mutty mengatakan bahwa fraksinya menolak jika perubahan Undang-undang MD3 hanya soal pembagian kursi pimpinan semata. "Tidak ada urgensi merubah UU MD3 jika hanya menambah pimpinan DPR," katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/12/2017).

Lebih lanjut dia mengatakan, seharusnya bukan hanya membahas penambahan pimpinan DPR jika Undang-undang MD3 itu dibutuhkan perubahan. "Fraksi NasDem memandang perubahan bisa dilakukan jika membahas hal-hal yang komprehensif. Karena UU MD3 saat ini adalah yang terburuk yang dimiliki DPR saat ini," imbuhnya.

Dia pun berharap, pembahasan perubahan Undang-undang MD3 itu agar dipikirkan untuk jangka panjang dan tidak hanya kepentingan sesaat. Sehingga, dia menyarankan agar pembahasannya obyektif, maka perubahan UU MD3 yang terjadi akan berlaku juga untuk DPR periode berikut, bukan saja untuk DPR periode saat ini.

"Ini mengacu pada praktek yang berlaku di negara-negara demokrasi di dunia, yakni UU yang mengatur tentang lembaga legislatif, diberlakukan untuk keanggotaan legislatif periode berikut. Bukan periode legislatif yang membuat aturan itu," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5230 seconds (0.1#10.140)