KPU Masih Rahasiakan Parpol yang Berpotensi Gagal Ikut Pemilu 2019

Jum'at, 22 Desember 2017 - 19:35 WIB
KPU Masih Rahasiakan...
KPU Masih Rahasiakan Parpol yang Berpotensi Gagal Ikut Pemilu 2019
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memutuskan nasib sembilan partai politik (Parpol) calon peserta pemilu paling lambat pada Minggu 24 Desember 2017 mendatang. Sembilan parpol tersebut sebelumnya melakukan sengketa administrasi ke Bawaslu.

Ketua KPU, Arief Budiman mengaku hari ini akan menghentikan proses pemeriksaan atas kelengkapan dokumen. Berikutnya, malam ini pihaknya akan menggelar rapat untuk menentukan nasib mereka.

Arief enggan membuka dari sembilan parpol tersebut, parpol apa yang berpotensi gagal menjadi peserta Pemilu 2019. "Oh itu nanti saja, nanti kita sampaikan pada tanggal 24," ujar Arief di Hotel Ashley, Menteng, Jakarta, Jumat (23/12/2017).

Arief juga enggan mengungkap satu parpol yang disebut-sebut tidak memenuhi syarat (TMS) pendaftaran lantaran dianggap tidak menyerahkan dokumen kelengkapan.

Menurut Arief, pihaknya akan mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap sembilan parpol berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan kepada lembaganya. Ia mengaku tidak ingin buru-buru karena masih memiliki waktu sampai hari ini untuk memeriksa dokumen.

"Nanti saja. Jangan sekarang, rahasia. Pokoknya tanggal 23 sampai 24 jadwal yang disediakan kepada KPU untuk menyamapaikan hasil pemeriksaannya kepada partai politik," tandasnya.

Diketahui, Bawaslu mengabulkan gugatan sembilan parpol yang tidak diloloskan oleh KPU. Bawaslu memerintah KPU untuk memeriksa ulang dokumen sembilan parpol tersebut.

Ada pun sembilan parpol itu adalah PKPI Kubu Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, Partai Bhineka Indonesia, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo dan PIKA.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8724 seconds (0.1#10.140)