Badan Pelaksana BPKH Siap Kelola Dana Haji Rp96,6 Triliun

Kamis, 21 Desember 2017 - 21:08 WIB
Badan Pelaksana BPKH Siap Kelola Dana Haji Rp96,6 Triliun
Badan Pelaksana BPKH Siap Kelola Dana Haji Rp96,6 Triliun
A A A
JAKARTA - Tahun 2018, Kementerian Agama (Kemenag) akan menyerahkan pengelolaan dana haji kepada Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Badan Pelaksana BPKH pun menyatakan kesiapannya mengelola dana haji yang per Desember 2017 tercatat senilai Rp96,6 triliun. Oleh karena itu, sejak tahun ini mereka menyiapkan regulasi, teknologi informasi, dan sosialisasi keberadaan Badan Pelaksana BPKH.

Pengelolaan dana haji oleh Badan Pelaksana BPKH adalah amanat Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji. Sebelumnya dana haji dikelola oleh Menteri Agama yang menjalankan perintah UU Nomor 13 Tahun 2008.

"Kami berupaya untuk mengelola keuangan dengan efisien, minim risiko tapi manfaatnya tetap optimal," ujar Anggito Abimanyu, Kepala BPKH saat sosialisasi virtual account (rekening bayangan) jamaah haji kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Disebutkannya, sebelum audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BOK), per Desember 2017 jumlah dana haji mencapai Rp96,6 triliun. Sebanyak Rp3,1 triliun di antaranya adalah dana abadi umat (DAU).

Terkait investasi, Anggito mengatakan, penempatan dana haji ke depan akan menggunakan lima instrumen investasi. Masing-masing, ke perbankan (deposito) sebanyak 50%, investasi langsung 20%, sisanya emas, sukuk, dan investasi lainnya.

"Pagu persentase tersebut berlaku mulai 2018 dan terus berubah hingga 2020 dengan penempatan dana haji di bank hanya 30%,” katanya.

Anggito menjelaskan, semua investasi diperbolehkan dengan syarat syariah, memiliki imbal balik yang optimal, dan minim risiko atau aman. "Kami diperbolehkan investasi selama aman. Tapi kami ingin ke depan bisa menyaingi kinerja Tabungan Haji Malaysia yang dana kelolanya sudah mencapai Rp200 triliun," katanya.

Masih kata dia, dana haji Malaysia besar karena mereka diperbolehkan melakukan investasi berisiko tinggi. Tak heran Tabungan Haji Malaysia bisa mempunyai hotel di Inggris dan lapangan golf di Selandia Baru.

"Kalau BPKH tidak boleh (risiko tinggi). Investasinya harus aman. Mereka sempat beli perusahaan sawit di Indonesia dan merugi karena harga minyak sawit jatuh. Kami tidak boleh seperti itu," tutur Anggito.

Pada kesempatan yang sama, Iskandar Zulkarnaen, Anggota BPKH bidang Operasional mengatakan, tahun depan pihaknya menargetkan mengelola dana haji Rp105,9 triliun dan di 2022 naik lagi senilai Rp145,4 triliun. Dengan demikian target nilai manfaat tiap tahun dari dana haji selalu naik.

"Tahun 2017 saat masih di Kementerian Agama nilai manfaatnya Rp5,2 triliun. Tahun depan kami targetkan Rp6,7 triliun, Rp7,8 triliun (2019), Rp8,6 triliun (2020), Rp9,6 triliun (2021), Rp10,5 triliun (2022)," tuturnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0962 seconds (0.1#10.140)