Siapa yang Berhak Berangkat Haji 2022? Ini Penjelasan Kemenag

Sabtu, 09 April 2022 - 15:44 WIB
loading...
Siapa yang Berhak Berangkat...
Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah merumuskan sejumlah kebijakan terkait siapa yang nantinya berhak berangkat ke Tanah Suci pada Tahun 1443 H. Foto/REUTERS
A A A
JAKARTA - Kerajaan Arab Saudi mengumumkan akan menerima 1 juta jamaah haji tahun ini, termasuk itu dari Indonesia. Sebagaimana diketahui, selama kurang lebih dua tahun pelaksanaan ibadah haji mengalami pembatasan akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Umrah Perdana Jadi Tolok Ukur Penyelenggaraan Haji 2022

Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah merumuskan kebijakan terkait siapa yang nantinya berhak berangkat ke Tanah Suci pada Tahun 1443 H.



"Kami dari Kemenag saat ini sedang perumusan kebijakan untuk memilih jamaah yang akan berangkat haji di tahun ini," ungkap Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief, Sabtu (9/4/2022).

Kendati demikian sambung Hilman, jika merujuk pada data Kemenag, maka jamaah yang akan berangkat yaitu mereka yang sempat tertunda 2 tahun lalu. Selain itu, lantaran batas usia maksimal yang diterapkan Saudi 65 tahun, maka jamaah yang berangkat diwajibkan berusia di bawah angka tersebut.

"Berdasarkan data kami maka yang berangkat di Tahun 2022 jamaah kita yang berhak di Tahun 2020, jamaah tertunda di Tahun 2020. Sekarang artinya adalah jamaah di Tahun 2020 yang usianya saat ini di bawah 65 tahun," jelasnya.

"Pelaksanaan haji nanti jamaah bisa lebih selektif masalah usia karena bagaimanapun pandemi belum dicabut. Sehingga jamaah yang usia di atas 65 tahun tahun ini berdasarkan pengumuman itu belum bisa diberangkatkan," imbuhnya.

Selain itu, aturan yang berlaku yakni jamaah yang berasal dari luar Kerajaan Saudi wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19. Tes dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

Dia menuturkan, kemungkinan besar kerajaan Saudi menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang lebih ketat ketimbang umrah. "Ini agak berbeda dari kebijakan umrah ya. Dalam arti bahwa untuk haji ini lebih ketat, jadi kebijakannya itu ya agak berbeda," katanya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1127 seconds (0.1#10.140)