Andi Narogong Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Kamis, 21 Desember 2017 - 17:15 WIB
Andi Narogong Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ini sesuai dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terdakwa Andi Agustinus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Jhon Halasan Butarbutar saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan Andi Narogong bersama pihak lain mengarahkan perusahaan tertentu yakni konsorsium PNRI sebagai pemenang tender proyek e-KTP. Pengarahan pemenang tender proyek e-KTP dilakukan melalui koneksi Andi Narogong di DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Terdakwa memiliki kenalan pejabat, seperti Setya Novanto, Diah Anggraeni, dan Irman. Mempunyai kedekatan dan wewenang untuk memenangkan anggaran di DPR," kata Jhon.
Andi dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas putusan tersebut, Andi selaku terdakwa mengaku tidak keberatan dan tidak mengajukan banding.
"Saya terima yang mulia," kata Andi menanggapi vonis hakim.
"Terdakwa Andi Agustinus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Jhon Halasan Butarbutar saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan Andi Narogong bersama pihak lain mengarahkan perusahaan tertentu yakni konsorsium PNRI sebagai pemenang tender proyek e-KTP. Pengarahan pemenang tender proyek e-KTP dilakukan melalui koneksi Andi Narogong di DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Terdakwa memiliki kenalan pejabat, seperti Setya Novanto, Diah Anggraeni, dan Irman. Mempunyai kedekatan dan wewenang untuk memenangkan anggaran di DPR," kata Jhon.
Andi dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas putusan tersebut, Andi selaku terdakwa mengaku tidak keberatan dan tidak mengajukan banding.
"Saya terima yang mulia," kata Andi menanggapi vonis hakim.
(kri)