Terdakwa Penyuap Pejabat Kemenhub Ingin Jadi Justice Collabolator
A
A
A
JAKARTA - Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan alias Yongkie mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Yongkie adalah terdakwa pemberi suap kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) nonaktif Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antonius Tonny Budiono.
Justice collabolator adalah saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus.
Pengajuan tersebut diungkapkan Muhammad Riza, Ketua Tim Kuasa Hukum Yongkie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri, Kamis (21/12/2017).
Hakim Saifudin mempersilakan pengajuan tersebut. Kemudian Riza menyerahkan surat permohonan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dan majelis hakim
Sidang sempat diskors. Di sela-sela itu, Yongkie mengakui sudah dan akan mengungkap apa yang diketahuinya mengenai kasus yang melibatkannya. "Jujur dalam persidangan saja. Sejujur apa yang saya tahu," ujar Yongkie saat berada di lobi Pengadilan Tipikor.
Riza mengatakan, sedikitnya alasan kliennya mengajukan diri menjadi justice collabolator. Kliennya sejak awal sudah punya niat mengakui perbuatannya dan akan mengungkap beberapa pemberian ke sejumlah pejabat Kemenhub.
Dalam proses penyidikan, kata Riza, Yongkie tidak mempersulit dan kooperatif. Semua fakta yang dialami, diketahui sudah disampaikan kepada penyidik. Kleinnya juga sudah menyampaikannya saat memberikan tanggapan dalam persidangan.
Menurut dia, Yongkie juga konsisten dengan semua keterangannya sejak tahap penyidikan."Cuma memang niat untuk mengajukan JC (jusctice collabolator) baru terealisasi sekarang," ucap Riza. (Baca juga: KPK Tangkap Dirjen Hubla Kemenhub Diduga Terkait Sarana Pelabuhan )
Anggota JPU M Takdir Suhan menghargai pengajuan Yongkie menjadi justice collabolator. Setelah surat diterima, kata dia, JPU akan melihat konsistensi keterangan Yongkie dalam persidangan.
Kemudian, lanjut Takdir, jaksa akan membahas dengan tim penyidik yang menangani kasus Yongkie. Kemudian hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan KPK.
"Nanti kan pimpinan yang memutuskan menerima atau tidak JC-nya. Persidangan hari pemeriksaan terdakwa Yongkie paling menentukan JC-nya bisa dikabulkan atau nggak," ucap Takdir.
Yongkie adalah terdakwa pemberi suap kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) nonaktif Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antonius Tonny Budiono.
Justice collabolator adalah saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus.
Pengajuan tersebut diungkapkan Muhammad Riza, Ketua Tim Kuasa Hukum Yongkie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri, Kamis (21/12/2017).
Hakim Saifudin mempersilakan pengajuan tersebut. Kemudian Riza menyerahkan surat permohonan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dan majelis hakim
Sidang sempat diskors. Di sela-sela itu, Yongkie mengakui sudah dan akan mengungkap apa yang diketahuinya mengenai kasus yang melibatkannya. "Jujur dalam persidangan saja. Sejujur apa yang saya tahu," ujar Yongkie saat berada di lobi Pengadilan Tipikor.
Riza mengatakan, sedikitnya alasan kliennya mengajukan diri menjadi justice collabolator. Kliennya sejak awal sudah punya niat mengakui perbuatannya dan akan mengungkap beberapa pemberian ke sejumlah pejabat Kemenhub.
Dalam proses penyidikan, kata Riza, Yongkie tidak mempersulit dan kooperatif. Semua fakta yang dialami, diketahui sudah disampaikan kepada penyidik. Kleinnya juga sudah menyampaikannya saat memberikan tanggapan dalam persidangan.
Menurut dia, Yongkie juga konsisten dengan semua keterangannya sejak tahap penyidikan."Cuma memang niat untuk mengajukan JC (jusctice collabolator) baru terealisasi sekarang," ucap Riza. (Baca juga: KPK Tangkap Dirjen Hubla Kemenhub Diduga Terkait Sarana Pelabuhan )
Anggota JPU M Takdir Suhan menghargai pengajuan Yongkie menjadi justice collabolator. Setelah surat diterima, kata dia, JPU akan melihat konsistensi keterangan Yongkie dalam persidangan.
Kemudian, lanjut Takdir, jaksa akan membahas dengan tim penyidik yang menangani kasus Yongkie. Kemudian hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan KPK.
"Nanti kan pimpinan yang memutuskan menerima atau tidak JC-nya. Persidangan hari pemeriksaan terdakwa Yongkie paling menentukan JC-nya bisa dikabulkan atau nggak," ucap Takdir.
(dam)