TNI Selidiki Pengakuan Dirjen Hubla Soal Dana ke Paspampres
A
A
A
JAKARTA - Pusat Polisi Militer TNI akan menindaklanjuti pengakuan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antonius Tonni Budiono yang menyatakan pernah memberi uang Rp100 juta-Rp150 juta kepada personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
"Perlu ditindaklanjuti lebih jauh dalam penyelidikan untuk mendapatkan penguatan dengan bukti-bukti," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Mohammad Sabrar Fadhilah dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/12/2017). (Baca juga: Dirjen Hubla Akui Pernah Beri Paspampres Rp150 Juta )
Atas perintah Panglima TNI, kata dia, Pusat Polisi (Puspom) TNI dan Inspektur Jenderal TNI akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Koordinasi itu diakuinya untuk memeroleh keterangan lebih jauh dan menemukan oknum-oknum terkait persoalan tersebut.
"Bila ditemukan kesalahan yang dilakukan oleh oknum prajurit maka akan ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku," tuturnya.
Fadhilah menegaskan pada dasarnya tidak ada biaya operasional yang dibebankan kepada institusi atau kelompok pada acara-acara yang melibatkan Paspampres. "Semua kegiatan sudah di tanggung oleh negara," katanya.
Dia mengimbau semua pihak dan masyarakat melapor apabila ada oknum TNI atau pihak lain meminta biaya pada acara yang melibatkan Paspampres.
"Mohon untuk melaporkan pada kami atau institusi Paspampres guna pencegahan terjadinya penyimpangan," tandasnya.
Seperti diketahui, Tonni mengatakan itu saat menjadi saksi dalam sidang Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan alias Yongkie, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/12/2017).
"Perlu ditindaklanjuti lebih jauh dalam penyelidikan untuk mendapatkan penguatan dengan bukti-bukti," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Mohammad Sabrar Fadhilah dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/12/2017). (Baca juga: Dirjen Hubla Akui Pernah Beri Paspampres Rp150 Juta )
Atas perintah Panglima TNI, kata dia, Pusat Polisi (Puspom) TNI dan Inspektur Jenderal TNI akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Koordinasi itu diakuinya untuk memeroleh keterangan lebih jauh dan menemukan oknum-oknum terkait persoalan tersebut.
"Bila ditemukan kesalahan yang dilakukan oleh oknum prajurit maka akan ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku," tuturnya.
Fadhilah menegaskan pada dasarnya tidak ada biaya operasional yang dibebankan kepada institusi atau kelompok pada acara-acara yang melibatkan Paspampres. "Semua kegiatan sudah di tanggung oleh negara," katanya.
Dia mengimbau semua pihak dan masyarakat melapor apabila ada oknum TNI atau pihak lain meminta biaya pada acara yang melibatkan Paspampres.
"Mohon untuk melaporkan pada kami atau institusi Paspampres guna pencegahan terjadinya penyimpangan," tandasnya.
Seperti diketahui, Tonni mengatakan itu saat menjadi saksi dalam sidang Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan alias Yongkie, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/12/2017).
(dam)