Dirjen Hubla Akui Pernah Beri Rp150 Juta ke Paspampres
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nonaktif Antonius Tonny Budiono memberikan uang sebesar Rp100 juta hingga Rp150 juta kepada Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Uang itu diberikan kepada Paspamres saat Ditjen Hubla mengundang Presiden Joko Widodo.
Pemberian uang ke Paspamres terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Antonus dalam kapasitas sebagai saksi dalam sidang Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan alias Yongkie, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/12/2017).
Jaksa M Takdir Suhan lalu membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Antonius saat penyidikan kasus tersebut. "Ini di BAP saksi halaman 5, untuk memberi Paspampres sekitar 100 sampai 150 juta," katanya.
Takdir membacakan pengakuan Antonius yang mengaku menyerahkan uang kepada Staf Paspampres dari Mauritz HM Sibarani, mantan Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Ditjen Hubla untuk staf Paspampres.
Tonny tidak bisa mengelak. Dia mengakui ada uang ratusan juta sesuai dengan yang tercantum dalam BAP yang diperuntukkan dan diserahkan ke Paspampres.
"Ada kegiatan yang tidak ada dana operasionalnya, termasuk untuk Paspampres. Kita berkewajiban menghibahkan dana operasional untuk Paspampres," kata Tonny di hadapan Mjelis Hakim.
Tonny membeberkan, sumber uang untuk Paspampres berasal dari uang-uang yang dia terima dari berbagai pihak.
Dia membeberkan, semua uang yang diterima, khususnya secara tunai dari sejumlah pihak disimpan di rumahnya maupun di Mess Perwira Ditjen Hubla, Gunung Sahari, Jakarta. "Uang dari saya Pak. Dari tadi yang saya kemukakan," katanya.
Uang itu diberikan kepada Paspamres saat Ditjen Hubla mengundang Presiden Joko Widodo.
Pemberian uang ke Paspamres terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Antonus dalam kapasitas sebagai saksi dalam sidang Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan alias Yongkie, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/12/2017).
Jaksa M Takdir Suhan lalu membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Antonius saat penyidikan kasus tersebut. "Ini di BAP saksi halaman 5, untuk memberi Paspampres sekitar 100 sampai 150 juta," katanya.
Takdir membacakan pengakuan Antonius yang mengaku menyerahkan uang kepada Staf Paspampres dari Mauritz HM Sibarani, mantan Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Ditjen Hubla untuk staf Paspampres.
Tonny tidak bisa mengelak. Dia mengakui ada uang ratusan juta sesuai dengan yang tercantum dalam BAP yang diperuntukkan dan diserahkan ke Paspampres.
"Ada kegiatan yang tidak ada dana operasionalnya, termasuk untuk Paspampres. Kita berkewajiban menghibahkan dana operasional untuk Paspampres," kata Tonny di hadapan Mjelis Hakim.
Tonny membeberkan, sumber uang untuk Paspampres berasal dari uang-uang yang dia terima dari berbagai pihak.
Dia membeberkan, semua uang yang diterima, khususnya secara tunai dari sejumlah pihak disimpan di rumahnya maupun di Mess Perwira Ditjen Hubla, Gunung Sahari, Jakarta. "Uang dari saya Pak. Dari tadi yang saya kemukakan," katanya.
(dam)