KPU Loloskan 12 Partai Politik Verifikasi Faktual
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan status memenuhi syarat (ms) kepada 12 partai politik (parpol) yang telah menyelesaikan proses penelitian administrasi.
Ke-12 partai tersebut berhak melanjutkan proses verifikasi faktual, sementara 2 partai lain dinyatakan tidak memenuhi syarat (tms) atau gagal mengikuti proses selanjutnya.
"Berdasarkan hasil penelitian administrasi, ada 12 partai dilanjutkan pada verifikasi faktual, sementara 2 lainnya dinyatakan tidak," ujar Ketua KPU Arief Budiman, Kamis (14/12/2017).
Ke-12 partai yang dinyatakan memenuhi syarat tersebut antara lain antara lain Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Kemudian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat. Sementara dua partai yang TMS Partai Berkarya serta Partai Garuda.
Arief menjelaskan, proses verifikasi faktual sendiri akan berlangsung selama satu setengah bulan, di mana pada 17 Februari nanti pihaknya akan menetapkan partai peserta pemilu 2019.
"Setelah diterima hasil penelitian administrasi akan kita lanjutkan sampai tahap akhirnya, 17 Februari," kata Arief.
Adapun dari 12 parpol yang dinyatakan MS, hanya dua (Perindo dan PSI) yang akan menjalankan proses verifikasi faktual di semua daerah yang ada di Indonesia. Sementara 10 partai hanya akan menjalankan verifikasi faktual di daerah otonomi baru (DOB). Hal tersebut sesuai Pasal 173 Undang-Undang (UU) 7/2017.
Ke-12 partai tersebut berhak melanjutkan proses verifikasi faktual, sementara 2 partai lain dinyatakan tidak memenuhi syarat (tms) atau gagal mengikuti proses selanjutnya.
"Berdasarkan hasil penelitian administrasi, ada 12 partai dilanjutkan pada verifikasi faktual, sementara 2 lainnya dinyatakan tidak," ujar Ketua KPU Arief Budiman, Kamis (14/12/2017).
Ke-12 partai yang dinyatakan memenuhi syarat tersebut antara lain antara lain Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Kemudian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat. Sementara dua partai yang TMS Partai Berkarya serta Partai Garuda.
Arief menjelaskan, proses verifikasi faktual sendiri akan berlangsung selama satu setengah bulan, di mana pada 17 Februari nanti pihaknya akan menetapkan partai peserta pemilu 2019.
"Setelah diterima hasil penelitian administrasi akan kita lanjutkan sampai tahap akhirnya, 17 Februari," kata Arief.
Adapun dari 12 parpol yang dinyatakan MS, hanya dua (Perindo dan PSI) yang akan menjalankan proses verifikasi faktual di semua daerah yang ada di Indonesia. Sementara 10 partai hanya akan menjalankan verifikasi faktual di daerah otonomi baru (DOB). Hal tersebut sesuai Pasal 173 Undang-Undang (UU) 7/2017.
(maf)