Sidang Dilanjutkan, Setnov Didakwa Korupsi E-KTP Bersama 9 Orang
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Setya Novanto (Setnov) melakukan pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP bersama-sama dengan sembilan orang.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Dakwaan nomor: DAK-88/24/12/2017 atas nama Setya Novanto yang dibacakan JPU yang dipimpin Irene Putrie dengan anggota dengan anggota di antaranya Abdul Basir, Wawan Yunarwanto, Ariawan Agustiartono, Taufiq Ibnugroho, Riniyanti Karniasih, Eva Yustisiana, Nur Haris Arhadi, dan Mufti Nur Irawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Pembacaan surat dakwaan dilakukan setelah melalui tiga kali penundaan sidang sejak pagi tadi. Sidang ditunda karena Setnov tidak menjawab pertanyaan hakim. Pihak kuasa hukumnya mengatakan Setnov sakit diare sejak kemarin. (Baca juga: Setnov Tertunduk Membisu, Sidang Lagi-lagi Diskors )
Jaksa Irene Putrie menuturkan, Setnov yang dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2009-2014 dan juga Ketua Fraksi Partai Golkar saat itu telah melakukan perbuatan bersama-sama dengan sembilan pihak melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Delapan orang tersebut, pertama, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Kemudian Direktur Utama PT Quadra Solutions kurun 2012-2013 Anang Sugiana Sudihardjo, ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edwi Wijaya.
Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, mantan komisaris PT Gunung Agung dan mantan bos PT Mas Agung Made Oka Masagung,
Ketua panitia pengadaan barang/jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011, Drajat Wisnu Setyawan.
"Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket pekerjaan penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk secara nasional tahun anggaran 2011-2013," tutur JPU Irene saat membacakan surat dakwaan atas nama Setnov di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/13/2017) sore.
Menurut Jaksa, Perbuatan Setnov bertentangan dengan UU MD3, UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan DPR tentang Tata Tertib, dan Keputusan DPR tentang Kode Etik.
"Memperkaya diri terdakwa dan orang lain yakni Irman, Sugiharto, Andi Narogong, Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Drajat Wisnu Setyawan beserta enam anggota panitia pengadaan, Johannes Marliem, Miryam S Haryani, Markus Nari, Ade Komaruddin, M Jafar Hafsah, beberapa anggota DPR periode 2009-2014," tutur Irene.
Dia memaparkan, berikutnya pihak lain yang diperkaya adalah perekayasa pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sekaligus mantan ketua Bidang Sistem Informasi dan Komputerisasi BPPT dan mantan Ketua tim teknis proyek e-KTP Husni Fahmi, Tri Sampurno, Yimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby beserta tujuh orang Tim Fatmawati, dan mantan Direktur Utama PT Len Industri Wahyuddin Bagenda.
Kemudian, mantan Direktur Pemasaran PT Len Industri sekaligus mantan Dirut PT Len Industri yang kini Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose, tiga orang direksi PT Len Industri lainnya, auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Mahmud Toha Siregar, dan Country Manager HP Enterprise Service Charles Sutanto Ekapradja.
"Serta memperkaya korporasi yakni Manajemen Bersama Konsorsium PNRI, Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia, PT Sandipala Artha Putra, PT Mega Lestari Unggul, PT Len Industri, PT Sucofindo, dan PT Quadra Solution, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.314.904.234.275,39 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," tutur Irene.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Dakwaan nomor: DAK-88/24/12/2017 atas nama Setya Novanto yang dibacakan JPU yang dipimpin Irene Putrie dengan anggota dengan anggota di antaranya Abdul Basir, Wawan Yunarwanto, Ariawan Agustiartono, Taufiq Ibnugroho, Riniyanti Karniasih, Eva Yustisiana, Nur Haris Arhadi, dan Mufti Nur Irawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Pembacaan surat dakwaan dilakukan setelah melalui tiga kali penundaan sidang sejak pagi tadi. Sidang ditunda karena Setnov tidak menjawab pertanyaan hakim. Pihak kuasa hukumnya mengatakan Setnov sakit diare sejak kemarin. (Baca juga: Setnov Tertunduk Membisu, Sidang Lagi-lagi Diskors )
Jaksa Irene Putrie menuturkan, Setnov yang dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2009-2014 dan juga Ketua Fraksi Partai Golkar saat itu telah melakukan perbuatan bersama-sama dengan sembilan pihak melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Delapan orang tersebut, pertama, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Kemudian Direktur Utama PT Quadra Solutions kurun 2012-2013 Anang Sugiana Sudihardjo, ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edwi Wijaya.
Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, mantan komisaris PT Gunung Agung dan mantan bos PT Mas Agung Made Oka Masagung,
Ketua panitia pengadaan barang/jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011, Drajat Wisnu Setyawan.
"Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket pekerjaan penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk secara nasional tahun anggaran 2011-2013," tutur JPU Irene saat membacakan surat dakwaan atas nama Setnov di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/13/2017) sore.
Menurut Jaksa, Perbuatan Setnov bertentangan dengan UU MD3, UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan DPR tentang Tata Tertib, dan Keputusan DPR tentang Kode Etik.
"Memperkaya diri terdakwa dan orang lain yakni Irman, Sugiharto, Andi Narogong, Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Drajat Wisnu Setyawan beserta enam anggota panitia pengadaan, Johannes Marliem, Miryam S Haryani, Markus Nari, Ade Komaruddin, M Jafar Hafsah, beberapa anggota DPR periode 2009-2014," tutur Irene.
Dia memaparkan, berikutnya pihak lain yang diperkaya adalah perekayasa pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sekaligus mantan ketua Bidang Sistem Informasi dan Komputerisasi BPPT dan mantan Ketua tim teknis proyek e-KTP Husni Fahmi, Tri Sampurno, Yimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby beserta tujuh orang Tim Fatmawati, dan mantan Direktur Utama PT Len Industri Wahyuddin Bagenda.
Kemudian, mantan Direktur Pemasaran PT Len Industri sekaligus mantan Dirut PT Len Industri yang kini Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose, tiga orang direksi PT Len Industri lainnya, auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Mahmud Toha Siregar, dan Country Manager HP Enterprise Service Charles Sutanto Ekapradja.
"Serta memperkaya korporasi yakni Manajemen Bersama Konsorsium PNRI, Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia, PT Sandipala Artha Putra, PT Mega Lestari Unggul, PT Len Industri, PT Sucofindo, dan PT Quadra Solution, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.314.904.234.275,39 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," tutur Irene.
(kri)