Peradi Siap Bersinergi dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

Rabu, 13 Desember 2017 - 16:55 WIB
Peradi Siap Bersinergi...
Peradi Siap Bersinergi dalam Upaya Pemberantasan Korupsi
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan menegaskan turut serta dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal itu dinyatakan Peradi sesuai dengan rekomendasi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi.

Ketua Umum Peradi Fauzi Yusuf Hasibuan mengatakan sikap tersebut mengacu rekomendasi Peradi mendorong institusi penegak hukum lain agar berani tegas melakukan tindakan hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Selama ini masih adanya KPK berarti juga institusi lain belum berani dengan tegas untuk melakukan tindakan pemberantasan korupsi. Sehingga selain mendorong kami juga berharap bisa bersinergi untuk bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi," ujar Fauzi usai acara penutupan Rakernas Peradi di Hotel Royal Ambarukmo, Selasa 12 Desember 2017, seperti dalam keterangan pers Peradi yang diterima SINDOnews.

Hasil Rakernas Peradi juga mendesak pemerintah untuk mempercepat pengesahan Revisi Undang Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Perdata. Pasalnya, kata dia, pengesahan RUU tersebut juga akan berpengaruh dengan kinerja para Advokat untuk menjalankan tugasnya.

"Menjelang adanya pilkada serentak ini kami juga meminta kepada pemerintah untuk melakukan antisipasi dampak pelaksanaan pilkada yang memungkinkan terjadinya disintegrasi bangsa yang bisa menyebabkan perpecahan," katanya.

Sekadar informasi, Rakernas yang berlangsung di Daerah Istimewa Yogyakarta, 10-13 Desember 2017 ini bertepatan dengan hari jadi yang ke-13 Peradi.

Ketua Organizing Commitee Rakernas Peradi, Zaenal Marzuki menegaskan di usia yang ke-13 ini Peradi akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat miskin pencari keadilan.

"UU menjamin setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum jadi sudah menjadi kewajiban Peradi untuk mewujudkan hal itu. Kami juga mewajibkan setiap advokat terkenal dan terbaik bisa melakukan pembelaan secara probono atau secara gratis kepada mereka yang tidak mampu," tegas Zaenal.

Sebagai wadah tunggal advokat, dikatakan Zainal, Peradi akan terus berbenah menyesuaikan dengan tantangan dan perubahan zaman menyusul semakin kompleksnya permasalahan hukum di Indonesia.

"Zaman banyak berubah dengan era IT ini. Oleh karena itu, kita juga harus meningkatkan kemampuan guna menyesuaikan perubahan tersebut," tambah Zaenal.

Untuk bisa menghasilkan advokat yang bermutu, kata dia, Peradi bertekad dan berkomitmen bersinergi dengan lembaga pendidikan atau universitas untuk meningkatkan kualitas pendidikan khusus profesi advokat (PKPA).

Di samping itu, Peradi juga melaksanakan pendidikan berkelanjutan bagi advokat yang sudah ada saat ini. "Agar masyarakat mendapatkan pelayanan pembelaan hukum yang bagus sehingga mereka tidak dirugikan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0668 seconds (0.1#10.140)