Sakit Batuk, Akankah Setnov Hadir di Sidang Perdana Kasus E-KTP?
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan segera menggelar sidang perdana pokok perkara kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Rabu (13/12/2017). Akankah Novanto hadir dalam persidangan perdana ini?
Menurut keterangan Maqdir Ismail, kuasa hukum Setya Novanto, kondisi kliennya sedang kurang fit sehari jelang persidangan perdana kasus korupsi e-KTP.
Maqdir mengatakan belum mengetahui kondisi terkini kesehatan pria yaang biasa disapa Setnov. Dia mengaku terakhir bertemu dengan Ketua Umum Partai Golkar nonaktif itu di Rutan KPK sebelum persidangan.
"Agak batuk aja sih, mungkin karena cuaca," ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Selasa (12/12/2017).
Di hari yang sama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Setnov. Maqdir menilai, praperadilan akan gugur saat dakwaan dibacakan dalam sidang pokok perkara kasus e-KTP.
Bila Setnov tidak hadir dalam persidangan perdana nanti, maka KPK tidak akan membacakan dakwaan bagi Ketua DPR tersebut. Kuasa hukum Setnov lainnya, Firman Wijaya mengatakan peradilan yang fair harus dijamin prosedurnya benar. Karenanya, praperadilan dan persidangan pokok perkara e-KTP merupakan satu rangkaian yang tak bisa dipisahkan.
"Bagaimana proses materiilnya bisa jalan kalau proseduralnya bermasalah. Maka harus jelas, tunggu sampai putusan praperadilan dulu," kata Firman.
Menurut keterangan Maqdir Ismail, kuasa hukum Setya Novanto, kondisi kliennya sedang kurang fit sehari jelang persidangan perdana kasus korupsi e-KTP.
Maqdir mengatakan belum mengetahui kondisi terkini kesehatan pria yaang biasa disapa Setnov. Dia mengaku terakhir bertemu dengan Ketua Umum Partai Golkar nonaktif itu di Rutan KPK sebelum persidangan.
"Agak batuk aja sih, mungkin karena cuaca," ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Selasa (12/12/2017).
Di hari yang sama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Setnov. Maqdir menilai, praperadilan akan gugur saat dakwaan dibacakan dalam sidang pokok perkara kasus e-KTP.
Bila Setnov tidak hadir dalam persidangan perdana nanti, maka KPK tidak akan membacakan dakwaan bagi Ketua DPR tersebut. Kuasa hukum Setnov lainnya, Firman Wijaya mengatakan peradilan yang fair harus dijamin prosedurnya benar. Karenanya, praperadilan dan persidangan pokok perkara e-KTP merupakan satu rangkaian yang tak bisa dipisahkan.
"Bagaimana proses materiilnya bisa jalan kalau proseduralnya bermasalah. Maka harus jelas, tunggu sampai putusan praperadilan dulu," kata Firman.
(kri)