KPU Mulai Verifikasi Faktual Parpol Pada 15 Desember Mendatang
A
A
A
JAKARTA - Setelah dinyatakan lolos proses pendaftaran sebagai partai politik (Parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera melakukan verifikasi faktual terhadap sejumlah parpol pada bulan ini.
"Verifikasi faktual mulai tanggal 15 (Desember mendatang)," ujar Ketua KPU, Arief Budiman saat dihubungi SINDOnews, Selasa (12/12/2017).
Kendati begitu, Arief mengatakan, verifikasi faktual tidak dilakukan untuk semua parpol. Sebab, ada sembilan parpol yang masih menunggu proses kelengkapan dokumen berdasarkan sidang sengketa administrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Ada 14 parpol yang akan kita verifikasi faktual termasuk ada parpol baru," katanya.
Seperti diketahui, proses tahapan Pemilu 2019 sudah dimulai. Sejumlah parpol sudah melakukan pendaftaran ke lembaga penyelenggara pemilu dan dinyatakan lolos untuk dilakukan verfikasi faktual. Sementara ada sejumlah parpol baru dinyatakan dokumennya tidak lengkap termasuk di dalamnya partai lama yakni PBB dan PKPI.
"Verifikasi faktual mulai tanggal 15 (Desember mendatang)," ujar Ketua KPU, Arief Budiman saat dihubungi SINDOnews, Selasa (12/12/2017).
Kendati begitu, Arief mengatakan, verifikasi faktual tidak dilakukan untuk semua parpol. Sebab, ada sembilan parpol yang masih menunggu proses kelengkapan dokumen berdasarkan sidang sengketa administrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Ada 14 parpol yang akan kita verifikasi faktual termasuk ada parpol baru," katanya.
Seperti diketahui, proses tahapan Pemilu 2019 sudah dimulai. Sejumlah parpol sudah melakukan pendaftaran ke lembaga penyelenggara pemilu dan dinyatakan lolos untuk dilakukan verfikasi faktual. Sementara ada sejumlah parpol baru dinyatakan dokumennya tidak lengkap termasuk di dalamnya partai lama yakni PBB dan PKPI.
(kri)