Setnov Usul Aziz Syamsuddin Jadi Ketua DPR Dinilai Tak Etis

Senin, 11 Desember 2017 - 15:00 WIB
Setnov Usul Aziz Syamsuddin...
Setnov Usul Aziz Syamsuddin Jadi Ketua DPR Dinilai Tak Etis
A A A
JAKARTA - Keputusan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai ketua DPR, dinilai tidak etis. Pasalnya, Setnov itu kini sudah berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Bagaimana mungkin Ketua lembaga tinggi negara sekelas DPR ditunjuk oleh orang yang berada dalam penjara. Ini sangat tidak etis," ujar pengamat Politik dari Charta Politica Yunarto Wijaya dihubungi wartawan, Senin (11/12/2017).

Yunarto menilai, usulan Aziz Syamsuddin sebagai ketua DPR adalah sebagai upaya Setnov mempertahankan kekuasaan untuk melindungi diri dari jeratan hukum kasus e-KTP.

Kata dia, Partai Golkar harus berupaya melawan jejak-jejak Setya Novanto di DPR dan internalnya jika ingin dipercaya rakyat. Maka itu, dia menyarankan agar rapat paripurna DPR cukup membacakan pengunduran diri Setya Novanto sebagai ketua DPR.

Sementara pergantian ketua DPR disarankan ditunda setelah musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Golkar digelar nantinya.

"Pimpinan DPR bisa menunjuk pelaksana tugas Ketua DPR seperti saat muncul kasus Papa Minta Saham. Ini sambil menunggu pemilihan ketua umum Golkar yang baru," bebernya.

Lebih lanjut dia mengatakan, DPR sebagai lembaga terhormat bukan milik pribadi atau golongan tertentu saja. Dia melihat penunjukkan Aziz Syamsuddin sebagai ketua DPR memperlihatkan bahwa Golkar dan DPR milik Setya Novanto.

Dia berpendapat, seharusnya Golkar membahas penunjukkan Aziz Syamsuddin itu dalam rapat secara kolektif kolegial. Selain itu, semua fraksi di DPR disarankan untuk menolak keputusan Setya Novanto itu.

Pasalnya, kredibilitas DPR diyakini akan semakin terdegradasi jika keputusan penunjukan Aziz Syamsuddin itu tak dianulir.

"Dari sisi DPR ini tantangan. Kalau DPR meloloskan ini maka sama saja mempertontonkan yang salah. DPR sekarang ini sudah ada pada titik nadir. DPR tak boleh dikuasai orang tertentu," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1032 seconds (0.1#10.140)