Persoalkan Status Penyidik, KPK Sebut Dalil Praperadilan Setnov Salah Alamat

Jum'at, 08 Desember 2017 - 11:52 WIB
Persoalkan Status Penyidik,...
Persoalkan Status Penyidik, KPK Sebut Dalil Praperadilan Setnov Salah Alamat
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto keberatan dengan status tersangka yang disematkan kepada kliennya. Ada sejumlah alasan yang menjadi dasar keberatan, salah satunya keberadaan penyidik bernama Ambarita Damanik yang terlibat dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Dalam sidang lanjutan praperadilan jilid kedua, Setnov yang digelar hari ini, Jumat (8/12/2017), kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiadi, menyatakan dalil pemohon terkait kewenangan Ambarita Damanik sebagai penyidik salah alamat.

Pasalnya, kata Setiadi, praperadilan digunakan untuk menguji status tersangka, bukan untuk mempersoalkan penyidik KPK.

"Sah atau tidaknya penyidikan berada pada Hakim Tata Negara," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).

Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum Setnov mempersoalkan Ambarita Damanik lantaran yang bersangkutan bukan penyidik yang diperbantukan Polri atau Kejaksaan.

Setiadi pun menegaskan bahwa soal kewenangan tidak bisa diperdebatkan di praperadilan. "Praperadilan lembaga pengawasan horizontal yang terbatas dalam hal formil," kata Setiadi.

saiful munir
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0663 seconds (0.1#10.140)