Praperadilan Setnov, Kuasa Hukum Kedua Pihak Hadir di Ruang Sidang

Kamis, 07 Desember 2017 - 10:46 WIB
Praperadilan Setnov,...
Praperadilan Setnov, Kuasa Hukum Kedua Pihak Hadir di Ruang Sidang
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan pemohon Setya Novanto (Setnov).

Seperti pantauan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017) Tim kuasa hukum Setnov dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah hadir di ruang sidang utama PN Jaksel.

Aparat Polisi berseragam dan tak berseragam tampak bersiaga di depan ruang sidang dan di sekitar area PN Jaksel. Sidang diagendakan dimulai pukul 10.00 WIB.

Sidang yang digelar hari ini merupakan penundaan dari pekan lalu. Sebelumnya, sidang ditunda lantaran KPK selaku pihak termohon tidak bisa hadir karena masih menyiapkan sejumlah alat bukti serta dokumen terkait.

Melalui surat yang dibacakan Hakim tunggal praperadilan, Kusno, KPK meminta hakim agar sidang ditunda selama tiga minggu. Namun atas keberatan yang disampaikan pengacara Novanto, hakim Kusno memutuskan sidang ditunda selama satu minggu.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1266 seconds (0.1#10.140)