Penghina Jokowi Ditangkap, Polisi: Pelaku Bilang Panggilan Jiwa

Selasa, 05 Desember 2017 - 17:50 WIB
Penghina Jokowi Ditangkap,...
Penghina Jokowi Ditangkap, Polisi: Pelaku Bilang Panggilan Jiwa
A A A
JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pria bernama Cahyo Gumilar di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Minggu 3 Desember 2017.

Pria berusia 40 tahun itu diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial Facebook.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Polisi Antam Novambar mengungkapkan selain menghina Presiden, pelaku juga kerap memposting konten yang bersifat ancaman, SARA dan menghina lambang negara.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun tersebut atas nama Cahyo Gumilar," ujar Antam melalui pesan tertulisnya, Selasa (5/12/2017).

Berdasarkan hasil interogasi, Antam mengungkapkan yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya dan sengaja memposting konten ujaran kebencian di akun media sosialnya.

Dia mengungkapkan motif Cahyo melakukan perbuatan itu karena merasa saat ini hukum berat sebelah dan merasa ada kriminalisasi terhadap ulama. "Motivasi pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah sebagai panggilan jiwa," ungkap Antam.

Setelah dilakukan penangkapan, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti itu antara lain, satu telepon genggam, laptop, satu hardisk, satu buah handycam, kamera digital, sebilah pedang, bendera Tauhid, satu bendera Palestina, tiga buah bendera LPI, rompi hitam bergambar bendera Palestina, dan KTP.

Cahyo disangka melanggar Pasal 45A ayat 2 junto 28 ayat 2 dan/atau pasal 45B Jo Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dan/atau 207 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8039 seconds (0.1#10.140)