Dugaan Suap Rolls Royce, KPK Periksa Seorang Saksi
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls Royce plc di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.
Seorang saksi bernama Sallyawati Rahardja pun dipanggil untuk dimintai keterangan. Rahardja merupakan petinggi PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Rahardja dimintai keterangan untuk pendiri MRA, Soetikno Soedarjo yang kini berstatus tersangka.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SS (Soetikno Soedarjo-red)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (5/12/2017).
Pemeriksaan kali ini bukan yang pertama bagi Rahardja. Dia sudah berstatus dicegah ke luar negeri sejak Januari 2017 lalu.
Pemeriksaan kali ini dilakukan untuk menggali Informasi soal suap dari Rolls Royce yang diberikan kepada mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, melalui Soetikno Soedarjo. (Baca juga: KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Pesawat Garuda )
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.
Seorang saksi bernama Sallyawati Rahardja pun dipanggil untuk dimintai keterangan. Rahardja merupakan petinggi PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Rahardja dimintai keterangan untuk pendiri MRA, Soetikno Soedarjo yang kini berstatus tersangka.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SS (Soetikno Soedarjo-red)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (5/12/2017).
Pemeriksaan kali ini bukan yang pertama bagi Rahardja. Dia sudah berstatus dicegah ke luar negeri sejak Januari 2017 lalu.
Pemeriksaan kali ini dilakukan untuk menggali Informasi soal suap dari Rolls Royce yang diberikan kepada mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, melalui Soetikno Soedarjo. (Baca juga: KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Pesawat Garuda )
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.
(dam)