DPR-Pemerintah Rapat Kerja Bahas Pilkada dan Pemilu Serentak
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR menggelar rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
Adapun yang dibahas mengenai persiapan dan kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 serta Pemilu serentak 2019 mendatang.
"Tentang kesiapan semua pihak dalam menyonsong Pilkada serentak di 171 titik tahun 2018 sekaligus Pemilu serentak 2019," ujar Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Amali menjelaskan, komisi II DPR dalam rapat itu ingin memastikan bahwa yang disiapkan para penyelenggara sudah sesuai aturan atau belum.
Adapun aturan yang dimaksud adalah Undang-undang tentang Pilkada, Undang-Undang (UU) Pemilu sekaligus turunannya seperti Peraturan KPU (PKPU) dan peraturan Bawaslu.
Selain itu kata dia, antisipasi kerawanan saat pelaksanaan pilkada serentak 2018 maupun Pemilu serentak 2019 juga ikut dibahas.
Sedangkan kehadiran Kemenpan RB dalam rapat itu diperlukan untuk memastikan, aparatur sipil negara (ASN) bersikap netral dalam Pilkada serentak.
Sebab, menurut catatan Komisi II DPR, masih ada calon petahana alias incumbent yang melibatkan ASN dalam pilkada.
Adapun yang dibahas mengenai persiapan dan kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 serta Pemilu serentak 2019 mendatang.
"Tentang kesiapan semua pihak dalam menyonsong Pilkada serentak di 171 titik tahun 2018 sekaligus Pemilu serentak 2019," ujar Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Amali menjelaskan, komisi II DPR dalam rapat itu ingin memastikan bahwa yang disiapkan para penyelenggara sudah sesuai aturan atau belum.
Adapun aturan yang dimaksud adalah Undang-undang tentang Pilkada, Undang-Undang (UU) Pemilu sekaligus turunannya seperti Peraturan KPU (PKPU) dan peraturan Bawaslu.
Selain itu kata dia, antisipasi kerawanan saat pelaksanaan pilkada serentak 2018 maupun Pemilu serentak 2019 juga ikut dibahas.
Sedangkan kehadiran Kemenpan RB dalam rapat itu diperlukan untuk memastikan, aparatur sipil negara (ASN) bersikap netral dalam Pilkada serentak.
Sebab, menurut catatan Komisi II DPR, masih ada calon petahana alias incumbent yang melibatkan ASN dalam pilkada.
(maf)