Kusno, Hakim Praperadilan Setnov Pernah Dilaporkan ke KY
Rabu, 29 November 2017 - 14:02 WIB
Kusno, Hakim Praperadilan Setnov Pernah Dilaporkan ke KY
A
A
A
JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto bakal digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 30 November 2017 besok. Praperadilan kali ini merupakan yang kedua kalinya diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Adapun hakim yang menangani praperadilan Setya Novanto kali ini adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kusno. Lantas, apakah Kusno pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) selama ini?
Juru bicara KY Farid Wajdi mengakui bahwa Kusno pernah sekali dilaporkan ke KY. "Hakim Kusno pernah dilaporkan ke KY satu kali dari Penghubung Komisi Yudisial Pontianak," ujar Farid Wajdi kepada SINDOnews, Rabu (29/11/2017).
Farid menambahkan, berkas penerimaan laporan terkait Kusno itu bernomor 0488/V/2017/s bulan Mei 2017. Sedangkan status berkas itu, kata dia, permohonan kelengkapan.
"Berkas proses awal, baru pada tahapan penerimaan berkas, belum ada nomor registrasi untuk laporan tersebut," paparnya. Sementara, mengenai kasus apa Kusno dilaporkan ke KY, dia belum bisa menjelaskan. "Belum dapat diakses karena belum ada registrasi laporan," pungkasnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada 17 Juli 2017 lalu.
Saat itu, Setya Novanto keberatan dengan keputusan KPK tersebut, sehingga mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 September 2017 lalu.
Namun, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar saat itu mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan Setya Novanto, Jumat 29 September 2017.
Sehingga, status tersangka Setya Novanto kala itu sempat dibatalkan. Namun, belum lama ini KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus serupa.
Keputusan penetapan tersangka oleh KPK itu pun kembali dilawan Setya Novanto dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun Setya Novanto kini telah ditahan KPK.
Adapun hakim yang menangani praperadilan Setya Novanto kali ini adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kusno. Lantas, apakah Kusno pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) selama ini?
Juru bicara KY Farid Wajdi mengakui bahwa Kusno pernah sekali dilaporkan ke KY. "Hakim Kusno pernah dilaporkan ke KY satu kali dari Penghubung Komisi Yudisial Pontianak," ujar Farid Wajdi kepada SINDOnews, Rabu (29/11/2017).
Farid menambahkan, berkas penerimaan laporan terkait Kusno itu bernomor 0488/V/2017/s bulan Mei 2017. Sedangkan status berkas itu, kata dia, permohonan kelengkapan.
"Berkas proses awal, baru pada tahapan penerimaan berkas, belum ada nomor registrasi untuk laporan tersebut," paparnya. Sementara, mengenai kasus apa Kusno dilaporkan ke KY, dia belum bisa menjelaskan. "Belum dapat diakses karena belum ada registrasi laporan," pungkasnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada 17 Juli 2017 lalu.
Saat itu, Setya Novanto keberatan dengan keputusan KPK tersebut, sehingga mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 September 2017 lalu.
Namun, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar saat itu mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan Setya Novanto, Jumat 29 September 2017.
Sehingga, status tersangka Setya Novanto kala itu sempat dibatalkan. Namun, belum lama ini KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus serupa.
Keputusan penetapan tersangka oleh KPK itu pun kembali dilawan Setya Novanto dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun Setya Novanto kini telah ditahan KPK.
(pur)