Pengamat Nilai Data Parpol Harus Diperbarui Tiap Lima Tahun
Rabu, 29 November 2017 - 13:57 WIB
Pengamat Nilai Data Parpol Harus Diperbarui Tiap Lima Tahun
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin, mendorong proses verifikasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu dilakukan pemutakhiran data pemilih dalam pemilu.
Said mengatakan, saat seseorang warga negara Indonesia hendak menjadi pemilih dalam pemilu, negara melalui aparaturnya melakukan pemutakhiran data melalui proses verifikasi baik administratif maupun faktual.
"Ada petugas datang ke rumah-rumah untuk memastikan data dan keberadaan calon pemilih. Itu yang kemudian kita kenal sebagai verifikasi administrtatif dan faktual," kata Said di Geung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2017).
Said mengatakan, pemutakhiran data pemilih melalui proses verifikasi dilakukan tiap lima tahun atau satu kali periode pemilu. Prinsip tersebut kata Said, juga harus diterapkan bagi parpol yang hendak mengikuti pemilu.
"Kalau Pemilu 2014 sudah selesai ya gak bisa lagi. Buktinya pasal 22e mengatakan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Jadi tidak permanen dokumen persyaratan itu, harus diupgrade," ucap Said.
"Kenapa tidak dengan bangunan logika yang sama, persyaratan (verifikasi) parpol juga diberlakukan sama dengan persyaratan calon pemilih," imbuh dia.
Said mengatakan, saat seseorang warga negara Indonesia hendak menjadi pemilih dalam pemilu, negara melalui aparaturnya melakukan pemutakhiran data melalui proses verifikasi baik administratif maupun faktual.
"Ada petugas datang ke rumah-rumah untuk memastikan data dan keberadaan calon pemilih. Itu yang kemudian kita kenal sebagai verifikasi administrtatif dan faktual," kata Said di Geung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2017).
Said mengatakan, pemutakhiran data pemilih melalui proses verifikasi dilakukan tiap lima tahun atau satu kali periode pemilu. Prinsip tersebut kata Said, juga harus diterapkan bagi parpol yang hendak mengikuti pemilu.
"Kalau Pemilu 2014 sudah selesai ya gak bisa lagi. Buktinya pasal 22e mengatakan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Jadi tidak permanen dokumen persyaratan itu, harus diupgrade," ucap Said.
"Kenapa tidak dengan bangunan logika yang sama, persyaratan (verifikasi) parpol juga diberlakukan sama dengan persyaratan calon pemilih," imbuh dia.
(maf)